kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Kementerian BUMN : Pembahasan privatisasi BUMN tetap lewat komite


Minggu, 10 Juni 2018 / 14:46 WIB
Kementerian BUMN : Pembahasan privatisasi BUMN tetap lewat komite
ILUSTRASI. Kantor Kementerian BUMN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan DPR dalam privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu bahasan lebih lanjut. Meski begitu, pembahasan privatisasi BUMN tetap harus lewat komite privatisasi.

"Pengawasan DPR perlu atau tidak dalam privatisasi nanti kita lihat," ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian BUMN Hambra kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Meski begitu, Hambra bilang proses privatisasi BUMN tidak akan banyak berubah. Langkah-langkah privatisasi BUMN tetap akan melalui komite privatisasi.

Komite privatisasi diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Setelah pembahasan di komite privatisasi, hasil bahasan akan diserahkan kepada DPR.

Pada tahap ini akan terdapat pembahasan bersama dengan DPR. Nantinya bila disetujui, DPR akan mengusulkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait privatisasi BUMN tersebut.

"Setelah terdapat PP baru akan ada aksi korporasi seperti pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham," terang Hambra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×