kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kementerian BUMN akan usul super holding dalam RUU BUMN


Minggu, 10 Juni 2018 / 13:42 WIB
Kementerian BUMN akan usul super holding dalam RUU BUMN
ILUSTRASI. Kantor Kementerian BUMN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengusulkan pembentukan super holding dimasukkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang BUMN.

Super holding nantinya akan ditempatkan di atas holding BUMN yang ada sekarang. Super holding akan mengelola dirinya dan memiliki cadangan keuangan untuk membina BUMN lainnya.

Adanya super holding dinilai akan semakin mengembangkan BUMN untuk bersaing dengan perusahaan lainnya. "Kemampuan untuk memperkuat struktur organisasi mau pun modal menjadi lebih kuat," ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian BUMN Hambra kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Hambra bilang super holding akan memiliki berbagai fungsi. Fungsi administrasi, fungsi kebijakan dan fungsi keuangan.

Hal itu akan mempermudah pengelolaan BUMN yang sakit. Bila ada BUMN yang sakit, super holding akan menyuntikkan modal karena memiliki kebijakan pulling fund.

Oleh karena itu, Hambra meyakinkan adanya super holding membuat negara tidak terbebani secara fiskal. "Super holding sudah bisa memupuk modal untuk membantu BUMN mengembangkan bisnisnya," terang Hambra.

Nantinya kebijakan strategis BUMN akan dilakukan oleh super holding tersebut. Hambra bilang bila super holding terbentuk, Kementerian BUMN tidak perlu lagi ada.

Meski begitu pembahasan mengenai super holding belum dibahas lebih lanjut. Hal itu masih dikaji dan belum dilakukan pembahasan pada tingkat pemerintah.

Namun, Hambra bilang bila super holding dibentuk, maka akan berbentuk korporasi. "Super holding bentuknya company apakah nanti kita buatkan Perum seperti hari ini, atau seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu, atau PT juga kita masih diskusi," jelas Hambra.

Asal tahu saja, RUU BUMN saat ini dalam tahap pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah draft RUU BUMN disetujui, DPR akan melakukan pembahasan bersama pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×