kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Posisi BUMN perlu diperjelas


Minggu, 10 Juni 2018 / 14:09 WIB
Posisi BUMN perlu diperjelas
ILUSTRASI. Kantor Kementerian BUMN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta kejelasan posisi BUMN dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang BUMN.

Selama ini terdapat kerancuan posisi BUMN dalam struktur tata negara. Terdapat tarik menarik antara statusnya sebagai korporasi dengan instansi pemerintah.

"Posisi BUMN harus korporasi tapi perlu diatur kapan melaksanakan fungsi agen pembangunanannya," ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian BUMN Hambra kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Hambra menegaskan bahwa tata kelola BUMN seperti halnya korporasi. Namun, BUMN memiliki misi negara untuk menyejahterakan rakyat.

Hambra bilang dengan begitu akan menjadi jelas pertanggungjawaban BUMN kepada publik dan organisasi.

Fungsi DPR untuk mengawasi BUMN juga perlu ditinjau lebih lanjut. 

Sebelumnya Hambra menyepakati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai peran DPR dalam mengawasi BUMN.

"Posisi DPR melalukan pengawasan politik, melakukan pengawasan seperti apa pemerintah melakukan pembinaan BUMN," terang Hambra.

Oleh karena itu, DPR dinilai tidak perlu masuk dalam internal BUMN. Pada pengawasan internal akan dilakukan oleh komisaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×