Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menyelesaikan konflik pertanahan.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Daniel Adityajaya, mengatakan, ke depan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria sesuai dengan arahan presiden yang mengimbau untuk menemukan penyelesaian yang sistemik untuk konflik agraria.
Pertama pemerintah harus membuat regulasi yang implementatif terhadap isu lapangan yang melibatkan non goverment organization dalam penyusunannya. Seperti peraturan pemerintah tentang redistribusi tanah dan penyelesaian konflik lintas sektor dengan instrumen geraknya adalah Gugus Tugas Reforma Agraria.
Hal lain yang dilakukan dalam penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria adalah membuat jadwal per kuartal untuk kasus konflik dan lokasi redistribusi berdasarkan indikator prioritas kesulitan dan kemungkinan penerapannya.
Baca Juga: Jokowi lakukan redistribusi aset untuk cegah sengketa tanah
Pemerintah juga harus menentukan timeline eksekusi di lapangan. Khususnya lokasi prioritas pelaksanaan reforma agraria dan perubahan kebijakan yang jelas tentu disertai dengan pelaporan periodik per kuartal.
"Untuk saat ini kita telah menargetkan 50% konflik (pertanahan) untuk diselesaikan pada tahun 2021," kata Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (24/1).
Daniel menyebut, faktor terpenting dalam penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria adalah dengan kerja sama antar pemangku kepentingan. Ia bilang, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan melakukan rapat maraton bersama kementerian atau lembaga terkait konflik.
"Dengan kerja bersama dan dukungan dari para pemangku kepentingan, seperti Kejaksaan dan Polri juga penting karena kita juga perlu mendapatkan perlindungan untuk pelaksanaan di lapangan," ucap dia.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), A. Fatoni menjelaskan, terdapat delapan faktor pemicu konflik pertanahan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN siapkan strategi tangani konflik agraria