Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo melalukan redistribusi aset lewat kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial.
Jokowi menyerahkan 2.929 surat keputusan (SK) perhutanan sosial di seluruh Indonesia dengan luas 3,44 juta hektare (ha). Pemberian aset tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi 651.000 keluarga.
Pada kesempatan yang sama, Jokowi menyerahkan 35 SK hutan adat seluas 37.500 ha. Selain itu, ada pula 58 SK untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 72.000 ha di 17 provinsi.
"Redistribusi aset ini juga menjadi jawaban bagi banyaknya terjadi sengketa agraria," ujar Jokowi saat membagikan SK tersebut di Istana Negara, Kamis (7/1).
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN siapkan strategi tangani konflik agraria
Jokowi mendorong agar redistribusi lahan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Sehingga akan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Pengembangan lahan harus juga dilakukan dengan perhitungan usaha. Jangan sampai lahan yang diredistribusi berpindah tangan dikelola pihak lain.
"Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindahtangankan ke orang lain, hati-hati," terang Jokowi.
Beberapa tanaman produktif diungkapkan Jokowi dapat memberikan hasil bagi masyarakat. Meski begitu aspek ramah lingkungan harus diperhatikan agar pemanfaatan lahan bisa terus dilakukan ke depan.
Selanjutnya: Awal tahun 2021, Presiden Jokowi serahkan lebih dari 500.000 sertifikat tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News