kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.734   15,00   0,08%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Kementerian ATR/BPN target selesaikan 50% konflik pertanahan pada 2021


Minggu, 24 Januari 2021 / 08:09 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan penerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat di gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (27/1/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Beberapa pemicu terjadinya konflik pertanahan yaitu penguasaan dan pemilikan tanah aset BUMN dan tanah di kawasan hutan, penetapan hak atas tanah, batas dan letak bidang tanah, pengadaan tanah, tanah objek land reform, tuntutan ganti rugi tanah partikelir, tanah ulayat atau masyarakat hukum adat dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Lebih lanjut A. Fatoni mengatakan, secara konsisten Kemendagri berkomitmen mendukung penyelesaian permasalahan di bidang pertanahan melalui kebijakan fasilitasi dan koordinasi.

Baca Juga: Ini 3 jurus BPN mengatasi konflik agraria

"Kemendagri sebagai fasilitator dan koordinator mendukung pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Fatoni.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, diketahui masih terdapat 1.201 kasus sengketa pertanahan yang masih dalam proses penanganan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan, ada sebanyak 3.230 kasus sengketa pertanahan yang berhasil ditangani sepanjang tahun 2019.

Selanjutnya: Walhi: Industri tambang Indonesia belum mampu mematuhi kaidah lingkungan dengan baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×