Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Beberapa pemicu terjadinya konflik pertanahan yaitu penguasaan dan pemilikan tanah aset BUMN dan tanah di kawasan hutan, penetapan hak atas tanah, batas dan letak bidang tanah, pengadaan tanah, tanah objek land reform, tuntutan ganti rugi tanah partikelir, tanah ulayat atau masyarakat hukum adat dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Lebih lanjut A. Fatoni mengatakan, secara konsisten Kemendagri berkomitmen mendukung penyelesaian permasalahan di bidang pertanahan melalui kebijakan fasilitasi dan koordinasi.
Baca Juga: Ini 3 jurus BPN mengatasi konflik agraria
"Kemendagri sebagai fasilitator dan koordinator mendukung pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Fatoni.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, diketahui masih terdapat 1.201 kasus sengketa pertanahan yang masih dalam proses penanganan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan, ada sebanyak 3.230 kasus sengketa pertanahan yang berhasil ditangani sepanjang tahun 2019.
Selanjutnya: Walhi: Industri tambang Indonesia belum mampu mematuhi kaidah lingkungan dengan baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News