Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani telah diundangkan pada 30 Desember 2020. Melalui aturan ini, Kementerian Pertanian (Kementan) pun berharap aturan ini menjadi stimulus bagi petani kecil khususnya dalam hal pembiayaan.
"RPP pembiayaan tani itu sudah lama, hampir 4 tahun tidak ditandatangani, ini baru ditandatangani dan arahnya nanti lebih ke arah pembiayaan stimulus untuk petani kecil," ujar Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Indah Megawat,i kepada Kontan, Senin (11/1).
Dalam beleid ini, yang dimaksud dengan pembiayaan usaha tani adalah pemberian fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah melalui lembaga perbankan atau lembaga Pembiayaan untuk kegiatan usaha.
Pembiayaan usaha tani diberikan kepada petani dan badan usaha milik petani.
Petani yang dimaksud pun adalah petani yang menggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 hektare, petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 hektare dan atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil.
Baca Juga: Untuk atasi impor, Jokowi minta Kementan bangun kawasan pertanian berskala besar
Sementara, Badan Usaha Milik Petani merupakan lembaga ekonomi petani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani. Badan usaha milik petani ini berbentuk koperasi atau badan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indah mengakui, adanya auran ini memang difokuskan untuk petani gurem atau petani kecil, karena selama ini mereka kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari berbagai lembaga.
"Padahal dari jumlah petani kita 33.4 juta petani Indonesia dari data BPS, hampir 4.9 juta adalah buruh tani mempunyai luas lahan garapan 0,5 sampai 0,3 hektare, terutama di Pulau Jawa, yang usaha taninya padi, jagung dan kedelai sehingga hal tersebut [pembiayaan] dibutuhkan," ujar Indah.
Baca Juga: Mendag optimistis kinerja ekspor dan impor membaik signifikan pada 2021
Indah juga menyebutkan, PP tentang Pembiayaan usaha Tani ini akan berhubungan dengan Kementerian BUMN. Menurutnya, melalui PP 81/2020 ini pemerintah meminta agar BUMN bisa lebih fokus kepada pembiayaan untuk petani kecil. apalagi menurutnya Kementerian BUMN pun sudah mempunyai klaster tersendiri untuk pembangunan pertanian dengan teknologi.
Dia juga menyebut, keterlibatan BUMN dalam pembiayaan modal usaha tani ini pun agar petani kecil tidak terjerat rentenir dan lainnya.
"Dampaknya dengan produksi yang pembiayaan rendah akan mempengaruhi harga produksi kita yang sampai saat ini masih tertinggi dibanding Vietnam, Thailand, dan lainnya," ujar Indah.
Sementara untuk petani dengan luas lahan garapan lebih dari 2 hektare, menurut Indah, bisa mendapatkan bantuan pembiayaan melalui KUR. Dia juga mengatakan petani tersebut bisa mendapatkan banyak subsidi.
"Biasanya, petaninya juga sudah mapan," tambah Indah.
Adapun, dalam aturan ini disebutkan bahwa petani dan badan usaha milik petani bisa menyampaikan rencana kebutuhan usaha tani kepada pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Rencana kebutuhan usaha tani tersebut terdiri atas rencana kebutuhan permodalan dan skema pengembalian.
pemerintah atau pemerintah daerah pun bisa memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembiayaan usaha tani kepada petani dan Badan Usaha Milik Petani dimana pendampingan tersebut terhadap penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani, manajemen Usaha Tani, teknis Usaha Tani, dan/atau administrasi keuangan.
Selanjutnya: Jokowi minta Kementan bangun kawasan pertanian berskala besar untuk atasi impor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News