kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan: PP 81 tahun 2020 tentang pembiayaan petani jadi stimulus bagi petani kecil


Senin, 11 Januari 2021 / 19:25 WIB
Kementan: PP 81 tahun 2020 tentang pembiayaan petani jadi stimulus bagi petani kecil


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani telah diundangkan pada 30 Desember 2020. Melalui aturan ini, Kementerian Pertanian (Kementan) pun berharap aturan ini menjadi stimulus bagi petani kecil khususnya dalam hal  pembiayaan.

"RPP pembiayaan tani itu sudah lama, hampir 4 tahun tidak ditandatangani,  ini baru ditandatangani dan arahnya nanti lebih ke arah pembiayaan stimulus untuk petani kecil," ujar Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Indah Megawat,i kepada Kontan, Senin (11/1).

Dalam beleid ini,  yang dimaksud dengan pembiayaan usaha tani adalah pemberian fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah melalui lembaga perbankan atau lembaga Pembiayaan untuk kegiatan usaha.

Pembiayaan usaha tani diberikan kepada petani dan badan usaha milik petani.

Petani yang dimaksud pun adalah petani yang menggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2  hektare,  petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 hektare dan atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil.

Baca Juga: Untuk atasi impor, Jokowi minta Kementan bangun kawasan pertanian berskala besar

Sementara, Badan Usaha Milik Petani merupakan lembaga ekonomi petani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani. Badan usaha milik petani ini berbentuk koperasi atau badan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indah mengakui, adanya auran ini memang difokuskan untuk petani gurem atau petani kecil, karena selama ini mereka kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari berbagai lembaga.

"Padahal dari jumlah petani kita 33.4 juta petani Indonesia dari data BPS, hampir 4.9 juta adalah buruh tani mempunyai luas lahan garapan 0,5 sampai 0,3 hektare, terutama di Pulau Jawa, yang usaha taninya padi, jagung dan kedelai sehingga hal tersebut [pembiayaan] dibutuhkan," ujar Indah.

Baca Juga: Mendag optimistis kinerja ekspor dan impor membaik signifikan pada 2021

Indah juga menyebutkan, PP tentang Pembiayaan usaha Tani ini akan berhubungan dengan Kementerian BUMN. Menurutnya, melalui PP 81/2020 ini pemerintah meminta agar BUMN bisa lebih fokus kepada pembiayaan untuk petani kecil. apalagi menurutnya Kementerian BUMN pun sudah mempunyai klaster tersendiri untuk pembangunan pertanian dengan teknologi.

Dia juga menyebut, keterlibatan BUMN dalam pembiayaan modal usaha tani ini pun agar petani kecil tidak terjerat rentenir dan lainnya.




TERBARU

[X]
×