kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Kementan: PP 81 tahun 2020 tentang pembiayaan petani jadi stimulus bagi petani kecil


Senin, 11 Januari 2021 / 19:25 WIB
Kementan: PP 81 tahun 2020 tentang pembiayaan petani jadi stimulus bagi petani kecil
ILUSTRASI. Kementan: PP 81 tahun 2020 tentang pembiayaan petani jadi stimulus bagi petani kecil


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

"Dampaknya dengan produksi yang pembiayaan rendah akan mempengaruhi harga produksi kita yang sampai saat ini masih tertinggi dibanding Vietnam, Thailand, dan lainnya," ujar Indah.

Sementara untuk petani dengan luas lahan garapan lebih dari 2 hektare, menurut Indah, bisa mendapatkan bantuan pembiayaan melalui KUR. Dia juga mengatakan petani tersebut bisa mendapatkan banyak subsidi.

"Biasanya, petaninya juga sudah mapan," tambah Indah.

Adapun, dalam aturan ini disebutkan bahwa petani dan badan usaha milik petani bisa menyampaikan rencana kebutuhan usaha tani kepada pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.  Rencana kebutuhan usaha tani tersebut terdiri atas rencana kebutuhan permodalan dan skema pengembalian.

pemerintah atau pemerintah daerah pun bisa memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembiayaan usaha tani kepada petani dan Badan Usaha Milik Petani dimana pendampingan tersebut terhadap  penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani, manajemen Usaha Tani, teknis Usaha Tani, dan/atau administrasi keuangan.

Selanjutnya: Jokowi minta Kementan bangun kawasan pertanian berskala besar untuk atasi impor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×