kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan: Perpres 44/2020 jadi jalan percepatan ISPO


Senin, 23 Maret 2020 / 19:12 WIB
Kementan: Perpres 44/2020 jadi jalan percepatan ISPO
ILUSTRASI. Foto udara kawasan perkebunan kelapa sawit di Batanghari, Jambi, Rabu (28/11/2018). Pemerintah telah menerbitkan landasan aturan mengenai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan landasan aturan mengenai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.

Perpres tersebut pun mengatur bahwa usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO.  Pengajuan sertifikasi ISPO tersebut dilakukan oleh pelaku usaha yakni perusahaan perkebunan dan/atau pekebun, dimana pekebun wajib melakukannya 5 tahun setelah perpres diundangkan.

Baca Juga: Pemerintah siap selesaikan kendala pekebun untuk sertifikasi ISPO

Adanya perpres ini, menurut Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, menjadi jalan bagi percepatan ISPO.

"Perpres ini menjadi peluang percepatan sertifikasi ISPO.  Strategi percepatan ISPO telah dan sedang kita lakukan diantaranya menguatan sistem ISPO, menambah cakupan parameter ISPO," ujar Kasdi kepada Kontan, Senin (23/3).

Hingga Januari 2020, Komisi ISPO telah menerbitkan 621 sertifikat ISPO dengan luas areal 5,45 juta ha.  Yang mendapatkan sertifikat ISPO tersebut adalah perusahaan swasta dengan 557 sertifikat dan luas areal 5,25 juta ha, berikutnya PT Perkebunan Nusantara sebanyak 50 sertifikat dengan luas areal 286.590 ha.  Sementara sertifikat ISPO untuk koperasi pekebun plasma dan swadaya baru sebanyak 14 sertifikat dengan luas 12.270 hektare, atau 0,21% dari luas kebun rakyat 5,8 juta ha.

Tak hanya mempercepat ISPO, perpres ini pun diharapkan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keberterimaan ISPO di pasar dunia. Kasdi mengakui, saat ini sertifikat ISPO belum digunakan di pasar Eropa, namun penguatan ISPO terus dilakukan.

"Harapan saya, dengan perpres ini keberlanjutan pembangunan sawit kita makin bisa kita wujudkan, produk sawit kita bisa dihargai dengan harga tinggi di pasar internasional setelah keberterimaan ISPO bisa kita wujudkan," terang Kasdi.

Dia juga berharap, adanya peningkatan devisa dari ekspor sawit dipicu oleh peningkatan produk sawit mulai dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: Lewat Perpres 44/2020, pekebun wajib kantongi sertifikasi ISPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×