Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia telah diundangkan pada 16 Maret 2020. Dalam aturan itu disebutkan, 5 tahun sejak Perpres diundangkan, pekebun wajib mengikuti sertifikasi ISPO.
Mengenai hal ini, pekebun pun meminta pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi pekebun dalam mengikuti sertifikasi ISPO. Salah satunya berkaitan dengan masalah legalitas lahan.
Baca Juga: Apkasindo desak pemerintah selesaikan kendala petani pasca diwajibkan ISPO
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud mengatakan pemerintah siap untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi petani dalam 5 tahun ke depan. Apalagi sudah terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024.
"Kita kan ada Inpres 6/2019. Inpres itu untuk menyelesaikan masalah dan membangun keberlanjutan sawit. ISPO kan sertifikasinya," ujar Musdalifah kepada Kontan, Senin (23/3).
Sementara itu, dalam Inpres nomor 6 tahun 2019, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan sejumlah menteri hingga para pemerintah daerah. Kepada para pejabat yang diinstruksikan, presiden meminta dilakukan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Lewat Perpres 44/2020, pekebun wajib kantongi sertifikasi ISPO
Tugas tersebut antara lain melakukan penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.
Para menteri, gubernur, dan bupati/walikota diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan capaian RAN KSB Tahun 2019-2024 kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News