kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenko Kemaritiman dorong integrasi data ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing


Kamis, 30 Juli 2020 / 15:57 WIB
Kemenko Kemaritiman dorong integrasi data ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing
ILUSTRASI. Kemenko Kemaritiman dorong integrasi data awak kapal yang bekerja di kapal asing. Seumber foto : RoyalCaribbean.com


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong integrasi data awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing. Hal ini agar pemerintah dapat meningkatkan pengawasan awak kapal tersebut.

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo menilai, adanya integrasi data itu dapat menghubungkan semua kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi keberadaan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Misalnya, Kementerian Perhubungan memiliki data buku pelaut dan SID (seafarer identity document), Kementerian Hukum dan HAM memiliki data pekerjaan dan ijazah untuk verifikasi pengajuan paspor pelaut. 

Baca Juga: Kemenko Maritim buat laman pelaporan penelantaran awak kapal Indonesia

BP2MI memiliki pendataan calon pekerja migran melalui sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri. Kemudian Kementerian Dalam Negeri memiliki NIK dalam dokumen kependudukan sebagai verifikator dalam sistem K/L lain. Serta Kementerian Luar Negeri terkait pendataan laporan dan penanganan kasus awak kapal di luar negeri.

"Kalau semua data ini kita kumpulkan maka InsyaAllah kita bisa mengatasi, bisa menelusuri semua pergerakan pelaut. Mulai dari mereka sekolah, sampai mereka ditempatkan di luar negeri. Sampai mereka kembali lagi ke dalam negeri," kata Basilio dalam diskusi virtual, Kamis (30/7).

Lebih lanjut, Basilio menilai adanya integrasi data tersebut dapat membuat pemerintah memiliki data secara komprehensif terkait jumlah pekerja migran yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan. 
Pasalnya, Ia mengakui bahwa pemerintah hingga saat ini belum mempunyai data pekerja migran yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan. Sebab, dalam regulasi nasional memungkinkan WNI untuk melamar pekerjaan ke kapal asing sektor kelautan dan perikanan secara mandiri. "Mengenai data pelaut memang secara umum kita tak punya data komprehensif total ada berapa pelaut kita di luar negeri," kata dia.

Ia mengatakan, pekerja yang melamar secara mandiri itu telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun di sisi lain, keberadaan mereka tidak diketahui secara pasti jumlahnya.

"Karena permintaannya sangat tinggi, permintaan pelaut perikanan kita itu dari data asosiasi pelaut bisa sampai 200 ribu orang. Dengan demikian diantara 200 ribu ini ada sebagian pergi secara mandiri dan sebagian melalui agensi yang terdaftar," ujar dia.

Baca Juga: China menambah permusuhan lagi, kini dengan salah satu negara di Amerika Latin

Sementara itu, Muhammad Iqbal, Kepala Sub Bagian Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, pemerintah saat ini tengah membahas rancangan peraturan pemerintah tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Hal ini sebagai salah satu amanat UU nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.

Iqbal menyebutkan, hal itu untuk perbaikan tata kelola awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Rencananya, rancangan peraturan pemerintah ini juga terkait integrasi sistem perekrutan awak kapal yang bekerja di luar negeri dan memastikan awak kapal bekerja sesuai kompetensi. Meski begitu, Ia belum mendapatkan informasi kapan rancangan peraturan pemerintah ini dapat disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×