kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenko Maritim buat laman pelaporan penelantaran awak kapal Indonesia


Kamis, 30 Juli 2020 / 13:55 WIB
Kemenko Maritim buat laman pelaporan penelantaran awak kapal Indonesia


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membuat laman khusus pelaporan kasus penelantaran awak kapal Indonesia. Hal ini untuk menindaklanjuti adanya penelantaran atau kekerasan yang dialami awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo mengatakan, laman pelaporan ini dapat diakses secara daring dan telah diluncurkan sejak dua pekan lalu. Ia menyebutkan, awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri dapat langsung mengisi form pelaporan itu jika mengalami permasalahan dalam pekerjaannya.

Basilio mengatakan, form pelaporan tersebut telah sesuai standar Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO). Oleh karena itu, saat laporan sudah masuk maka pihaknya akan mengkoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait untuk dapat segera ditindaklanjuti ke tingkat internasional.

Baca Juga: Menko Luhut: Hilirisasi tambang penting untuk pengembangan baterai kendaraan listrik

"Sejauh ini baru ada tiga laporan. Ini akan membantu kerja pemerintah dalam menangani kasus. Hal itu karena informasi yang diperoleh sudah terukur dan mudah ditindaklanjuti," kata Basilio dalam diskusi virtual, Kamis (30/7).

Sebagai informasi, laman pelaporan itu dikelola oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Hal ini untuk merespons dan menindaklanjuti kasus-kasus yang dialami oleh awak kapal Indonesia baik di kapal niaga maupun kapal perikanan.

Pihak pelapor dapat menuliskan nama lengkap, email, organisasi pelapor, nomor handphone atau WhatsApp pelapor, nama kapal, bendera kapal, nomor IMO Kapal (7 digit), tipe kapal, lokasi (dimana pelapor terlantar), jumlah awal kapal yang mengalami penelantaran dan data-data lainnya.

Formulir tersebut bisa diakses di link sebagai berikut: https://maritim.go.id/form-pelaporan-kasus-penelantaran-awak-kapal-indonesia-copy/

Baca Juga: Awas, Kemenko Maritim Ikut Mengawasi Penerapan Harga Nikel untuk Smelter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×