Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, Kemenkeu juga akan mengoptimalkan potensi PNBP melalui peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan.
Langkah ini mencakup penguatan proses bisnis dan pelaksanaan program kolaborasi (joint program) antarunit di lingkungan Kemenkeu.
Suahasil menuturkan bahwa joint program ini merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelola PNBP, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib bayar dan wajib pajak.
Baca Juga: Setoran Dividen BUMN Beralih ke Danantara, DPD RI: Kemenkeu Perlu Revisi Target PNBP
“Karena PNBP banyak eksportir, jadi ada peruntukan wajib bayar dan wajib pajak. Kalau ini connect bisa melihat kepatuhan ini. Saya rasa dalam beberapa waktu ke depan ada antisipasi yang bisa diperbaiki,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan bahwa karena dividen BUMN tidak lagi masuk sebagai PNBP, maka upaya yang dilakukan Kemenkeu tidak dapat sepenuhnya menggantikan kontribusi dividen tersebut.
“Tetapi akan dilakukan upaya-upaya lain, tetapi akan dilakukan oleh pajak dan sumber-sumber penerimaan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Strategi untuk Capai Target Rasio Penerimaan Negara 23% PDB
Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat realisasi PNBP hingga akhir Maret 2025 mencapai Rp 115,9 triliun atau 22,6% dari target APBN 2025.
Angka ini menurun 26,03% secara tahunan (year-on-year) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp156,70 triliun.
Selanjutnya: Setelah Ukraina, Afrika Jadi Target Baru AS dalam Perebutan Mineral Strategis
Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian 9 Mei 2025 Antam dan UBS Kompak Melemah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News