Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menyusul pengalihan setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Dana dan Aset (BPI) Danantara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa strategi yang disiapkan memerlukan upaya ekstra, terutama dari sektor sumber daya alam (SDA) serta kementerian dan lembaga (K/L), guna menutup potensi kehilangan penerimaan dari dividen BUMN.
“Beberapa (strategi extra effort) itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan,” ujar Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5).
Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Pajak Tahun 2025, Ini Strategi Kemenkeu
Salah satu strategi tersebut adalah pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan memperluas cakupan komoditas mineral.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian tarif royalti dan PNBP produksi batu bara dalam skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa,” jelasnya.
Strategi lainnya adalah optimalisasi PNBP K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang melibatkan tiga instansi, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, serta Kepolisian (terkait pelat premium).
Baca Juga: Setoran Dividen BUMN Beralih ke Danantara, DPD RI: Kemenkeu Perlu Revisi Target PNBP
Di samping itu, dilakukan pula penegakan hukum di sektor lingkungan hidup non-SDA oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat. Tapi estimasi penerimaannya, ya PNBP ratusan miliar, antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Namun ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar, tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP ke depannya,” ungkap Suahasil.