Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Begini dalam proses restitusi ini kan harus di cek dan sebagainya. Cuma memang karena terkendala masalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan sebagainya itu kemungkinan diterbitkan dengan proses yang lebih cepat. Kalau kita mau lebih fokus melakukan pemeriksaan dan sebagainya, nah mestinya itu bisa dikontrol. Tinggal upaya kita aja,” ungkap Rofyanto.
Adapun, Kemenkeu mencatat restitusi pajak sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 143,97 triliun. Angka tersebut tumbuh 18% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 118,05 triliun. Bila dijabarkan, ada tiga alasan Ditjen Pajak memberikan restitusi kepada wajib pajak.
Baca Juga: Target Pajak, Antara Ambisi dan Realisasi
Pertama, restitusi pajak dari pemeriksaan kantor pajak atau restitusi yang berjalan normal sebanyak Rp 87,97 triliun telah digelontorkan pada tahun lalu.Kedua, percepatan restitusi untuk perusahaan dengan salah satu kriteria berorientasi ekspor senilai Rp 32 triliun.
Sementara, realisasi penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) sepanjang tahun lalu sebesar Rp 346,31 triliun. Angka ini tumbuh 3,71% year on year (yoy) atau lebih rendah dibanding pertumbuhan tahun sebelumnya di level 6,2% yoy.
Baca Juga: Ada omnibus law, RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi
Pencapaian PPN DN tahun lalu juga hanya mencapai 84,33% dari target 2019 sebesar Rp 368,4 triliun. Sementara, di 2020 PPN DN diproyeksikan mampu mencapai Rp 426,2 triliun, naik 23,06% dari realisasi tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News