kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenkeu terbitkan perubahan aturan terkait iuran BPJS Kesehatan


Senin, 11 November 2019 / 10:53 WIB
Kemenkeu terbitkan perubahan aturan terkait iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Buka


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan.

Perubahan kebijakan pemerintah terkait talangan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2019, PMK Nomor 159/PMK.02/2019, dan PMK Nomor 160/PMK.02/2019.

PMK 158/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Beleid tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 2015 Tahun 2013.

Baca Juga: BPJS Watch sebut rencana pemerintah subsidi kelas 3 mandiri dinilai inefisiensi APBN

Dalam aturan yang baru, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara kini dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sementara, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tidak berubah.

PMK 159/2019 mengatur Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Beleid ini mengubah aturan sebelumnya PMK 208 Tahun 2017.

Baca Juga: BPJS Kesehatan nunggak, keuangan rumah sakit terganggu

Perubahan dalam beleid tersebut terletak pada aturan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05).

Selain untuk keperluan pembayaran kurang bayar TKDD, kini pergeseran anggaran belanja juga untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Perubahan aturan ini sejalan dengan ketentuan dalam pasal 103A pada Perpres 75/2019 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19.000,00 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019.

Sementara, pergeseran BA 999.08 ke pos BA BUN lainnya seperti pengelolaan hibah, pengelolaan transaksi khusus, dan pengelolaan belanja subsidi tetap sama.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III

Terakhir, PMK 160/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada pasal 3, terkait perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran luran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini pemerintah dapat memenuhi kekurangannya dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, dalam hal BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan setelah dilakukannya proses pembayaran dana luran PBl paling banyak tiga bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana luran PBl untuk paling banyak dua bulan berikutnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, Mitra Keluarga optimalisasi ketersediaan obat generik

Sebelumnya, surat tagihan dana Iuran PBI hanya dapat disampaikan untuk satu bulan berikutnya sebelum berakhirnya periode tiga bulan.

Ketiga PMK tersebut resmi diundangkan sejak 6 November 2019.  Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×