Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
Sementara, pergeseran BA 999.08 ke pos BA BUN lainnya seperti pengelolaan hibah, pengelolaan transaksi khusus, dan pengelolaan belanja subsidi tetap sama.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III
Terakhir, PMK 160/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pada pasal 3, terkait perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran luran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini pemerintah dapat memenuhi kekurangannya dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, dalam hal BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan setelah dilakukannya proses pembayaran dana luran PBl paling banyak tiga bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana luran PBl untuk paling banyak dua bulan berikutnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, Mitra Keluarga optimalisasi ketersediaan obat generik
Sebelumnya, surat tagihan dana Iuran PBI hanya dapat disampaikan untuk satu bulan berikutnya sebelum berakhirnya periode tiga bulan.
Ketiga PMK tersebut resmi diundangkan sejak 6 November 2019. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News