kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Anggota Komisi IX DPR tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III


Kamis, 07 November 2019 / 20:02 WIB
Anggota Komisi IX DPR tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). Sejumlah anggota Komisi IX DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk segmen peserta mandiri kelas III. Pasalnya, kenaikan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kesimpulan rapat Komisi IX dan Komisi XI DPR yang digelar 2 September 2019.

Dalam kesimpulan tersebut, anggota DPR telah meminta agar kenaikan tarif BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III ditunda sampai pemerintah membenahi data atau melakukan data cleansing penerima bantuan iuran (PBI).

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati pun sepakat agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III tidak dinaikkan. Menurutnya, kenaikan iuran tersebut justru akan semakin membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Rumah sakit swasta mengeluhkan keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan

"Saya tetap akan memperjuangkan iuran kelas III itu tidak naik, karena memberatkan. Ability to pay-nya juga harus diperhatikan," ujar Kurniasih, Kamis (7/11).

Menurut Kurniasih, data PBI pun penting untuk diperbaiki sehingga hak pelayanan kesehatanan masyarakat terpenuhi. Bila perbaikan data sudah dilakukan, Kurniasih juga memandang, pemerintah perlu melaporkannya kepada DPR sehingga terlihat berapa banyak peserta PBI yang dikeluarkan atau digantikan dengan peserta mandiri kelas III.

Bila kenaikan iuran tetap dilaksanakan, Kurniasih pun mengatakan komisi IX DPR sudah meminta agar peserta mandiri kelas III yang dianggap tidak mampu, dimasukkan ke dalam segmen peserta PBI. "Supaya seolah-olah (iuran) tidal naik adalah dengan menambah kuota PBI, semua akhirnya tidak naik karena dibayarkan oleh negara," ujar Kurniasih.

Baca Juga: Iuran tetap naik, anggota Komisi IX DPR ancam tak rapat lagi dengan BPJS Kesehatan

Hal senada pun disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Dia mengatakan, selain membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III, DPR juga meminta agar peserta mandiri kelas III sebaiknya dimasukkan ke segmen peserta PBI.

"Sebagai keberpihakan kepada masyarakat yaitu hak kesehatannya, kami meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan itu, bahkan meminta agar peserta kelas III mandiri masuk ke database PBI, dan dibayarkan oleh pemerintah," tutur Netty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×