Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
Baca Juga: Implementasi RUU fasilitas pajak masih lama, pemerintah butuh strategi jangka pendek
Beleid tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu. Sesuai beleid tersebut, WP dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
Namun, untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut, WP harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
Kedua, memiliki perjanjian kerja sama yaitu antara WP dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pendidikan vokasi. balai latihan kerja (BLK), atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Ketiga, WP tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Keempat, WP telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal, yaitu keterangan dari Ditjen Pajak mengenai kepatuhan WP selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Adapun, kompetensi tertentu merupakan kompetensi yang diajarkan pada tiga kelompok institusi yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: HIPMI gandeng ModalSaham ciptakan 1 juta pengusaha muda Indonesia
Pertama, SMK dan madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Dalam lampiran PMK, daftar kompetensi tertentu pada kelompok ini mencakup 127 kompetensi yang terbagi ke dalam sektor manufaktur (73), sektor kesehatan (7), sektor agribisnis (30), sektor pariwisata dan industri kreatif (17).
Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan. Dalam kelompok ini, ada 268 kompetensi yang terdiri dari sektor manufaktur (124), sektor kesehatan (31), sektor agribisnis (64), sektor pariwisata dan industri kreatif (26), dan sektor ekonomi digital (23).
Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak di 2020, Pemerintah Siapkan Tujuh Kebijakan
Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur dan/ atau tenaga kepelatihan. Ada 58 kompetensi tertentu yang tercakup dalam kelompok ini, meliputi sektor manufaktur (19), sektor agribisnis (15), sektor pariwisata dan industri kreatif (13), sektor ekonomi digital (7), dan sektor pekerja migran (4).
Kegiatan praktik kerja atau pemagangan dilakukan WP di tempat usaha sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian bidang tertentu.
Sementara, kegiatan pembelajaran merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh WP untuk mengajar di SMK, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau BLK.
Baca Juga: Insentif PPnBM mobil listrik bisa 0%, masih tunggu revisi PP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News