Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dalam rangka mendorong daya saing dan meningkatkan iklim investasi dalam negeri.
Beleid tersebut menjadi angin segar bagi industri dan dunia usaha, namun memerlukan waktu panjang hingga benar-benar diimplementasikan. Padahal, kebutuhan untuk meningkatkan investasi mendesak dalam waktu dekat demi menjaga momentum pertumbuhan.
Baca Juga: Tren penurunan tarif PPh Badan di negara OECD terus berlanjut
Ketua Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, pemerintah mestinya mengupayakan insentif perpajakan yang perubahan regulasinya berada dalam level Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar dapat diimplementasikan segera.
Misalnya, tentang evaluasi ulang jenis-jenis PPh Final pasal 4 ayat (2). Menurut Ajib, hal tersebut masih bisa ditinjau ulang lewat PP atau PMK terkait. “Kalau jenis-jenis pajak final ini mendapat insentif, maka investasi akan lebih banyak berputar. Contohnya terkait pajak dividen,” ujar Ajib, Senin (9/9).
Dalam RUU, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri maupun luar negeri sudah tercantum. Nantinya, wajib pajak badan dengan kepemilikan lebih kecil dari 25% akan bebas PPh jika menginvestasikan kembali dividen tersebut di wilayah NKRI dalam waktu tertentu. Begitu pun dengan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dan pribadi luar negeri.
Adapun, Pengamat Perpajakan Danny Darusallam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, terlepas dari RUU tersebut, Indonesia telah menerapkan berbagai insentif perpajakan seperti Tax Holiday, Tax Allowance, hingga Superdeduction Tax.
Namun, upaya lain yang perlu dilakukan otoritas pajak saat ini ialah menciptakan kepastian dalam sistem dan administrasi perpajakan.
Baca Juga: Agar mempermudah, klasifikasi sanksi dalam RUU Perpajakan harus spesifik
“Mulai dari pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak, perlindungan hak-hak wajib pajak yang lebih eksplisit, dan menurunkan biaya kepatuhan melalui peninjauan mekanisme withholding tax di Indonesia, misalnya,” kata Bawono, Seninj (9/9).
Mengutip OECD, Bawono mengatakan, daya saing iklim investasi dari sisi perpajakan tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan insentif dan tarif. “ini perlu digarisbawahi, kepastian bagi wajib pajak juga faktor penting bagi masuknya investasi ke Indonesia,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News