kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu terbitkan aturan teknis insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi


Kamis, 12 September 2019 / 17:38 WIB
Kemenkeu terbitkan aturan teknis insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi
ILUSTRASI. Praktik kelas industri pelajar SMK


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Pertama, SMK dan madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Dalam lampiran PMK, daftar kompetensi tertentu pada kelompok ini mencakup 127 kompetensi yang terbagi ke dalam sektor manufaktur (73), sektor kesehatan (7), sektor agribisnis (30), sektor pariwisata dan industri kreatif (17). 

Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan. Dalam kelompok ini, ada 268 kompetensi yang terdiri dari sektor manufaktur (124), sektor kesehatan (31), sektor agribisnis (64), sektor pariwisata dan industri kreatif (26), dan sektor ekonomi digital (23). 

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak di 2020, Pemerintah Siapkan Tujuh Kebijakan

Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur dan/ atau tenaga kepelatihan. Ada 58 kompetensi tertentu yang tercakup dalam kelompok ini, meliputi sektor manufaktur (19), sektor agribisnis (15), sektor pariwisata dan industri kreatif (13), sektor ekonomi digital (7), dan sektor pekerja migran (4). 

Kegiatan praktik kerja atau pemagangan dilakukan WP di tempat usaha sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian bidang tertentu. 

Sementara, kegiatan pembelajaran merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh WP untuk mengajar di SMK, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau BLK.

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil listrik bisa 0%, masih tunggu revisi PP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×