kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu terbitkan aturan teknis insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi


Kamis, 12 September 2019 / 17:38 WIB
Kemenkeu terbitkan aturan teknis insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi
ILUSTRASI. Praktik kelas industri pelajar SMK


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau  superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. 

Baca Juga: Implementasi RUU fasilitas pajak masih lama, pemerintah butuh strategi jangka pendek

Beleid tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu. Sesuai beleid tersebut, WP dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Namun, untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut, WP harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu. 

Kedua, memiliki perjanjian kerja sama yaitu antara WP dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pendidikan vokasi. balai latihan kerja (BLK), atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. 

Ketiga, WP tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. 

Keempat, WP telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal, yaitu keterangan dari Ditjen Pajak mengenai kepatuhan WP selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Adapun, kompetensi tertentu merupakan kompetensi yang diajarkan pada tiga kelompok institusi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: HIPMI gandeng ModalSaham ciptakan 1 juta pengusaha muda Indonesia




TERBARU

[X]
×