Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menegaskan komitmen Indonesia dalam kerja sama perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor ekonomi digital, tidak akan mengganggu mekanisme pemungutan pajak digital yang selama ini berlaku di dalam negeri.
Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, pada Article 3.1 ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang secara de jure maupun de facto mendiskriminasi perusahaan asal AS.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan masih banyak pihak yang mencampuradukkan antara DST dan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini diterapkan Indonesia.
Baca Juga: Ditjen Pajak Blokir Saham Dua Penunggak Pajak Senilai Rp 2,6 Miliar
"Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," ujar Febrio dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, pajak digital yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merujuk pada skema global yang selama ini menjadi perdebatan internasional, yakni pemajakan khusus terhadap perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia, yang mayoritas berbasis di AS.
Perusahaan yang kerap masuk dalam pembahasan global tersebut antara lain Google dan Netflix. Namun, Febrio menekankan cakupan kebijakan itu sangat terbatas.
Baca Juga: Pertumbuhan Uang Beredar di Tahun Ini Diproyeksi Tetap Tinggi, Ini Syaratnya
"Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia," katanya.
Selain itu, Febrio menegaskan bahwa kebijakan PPN PMSE tetap berjalan karena bersifat non-diskriminatif dan berlaku umum bagi pelaku usaha digital luar negeri yang menjual barang dan jasa ke konsumen Indonesia.
"PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," tegas Febrio.
Selanjutnya: Pasokan Batubara Dalam Negeri Terancam, Pupuk Indonesia Lakukan Penyesuaian
Menarik Dibaca: Promo Payday Starbucks & Chatime Tebar Diskon Spesial hingga Bundling Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)