kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kemenkeu Segera Lunasi Tunggakan Kompensasi Rp 66 Triliun ke Pertamina & PLN


Rabu, 19 April 2023 / 09:36 WIB
Kemenkeu Segera Lunasi Tunggakan Kompensasi Rp 66 Triliun ke Pertamina & PLN
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segara membayarkan utang kompensasi energi tahun lalu kepada PT Pertamina dan PT Pembangkit Listrik Negera (PLN) dengan nilai mencapai Rp 66,08 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pembayaran tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai April hingga Juni 2023.

"InsyaAllah semester I-2023, seluruh subsidi dan kompensasi di 2022  akan bisa dibayarkan pemerintah," ujar Isa dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (17/4).

Menurutnya,  pembayaran  kompensasi tersebut bertujuan agar arus kas kedua perusahaan tersebut menjadi positif. Dengan begitu, Pertamina dan PLN diharapkan dapat menyediakan bahan bakar minyak (BBM), listrik dan LPG yang cukup kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mundur ke 2024

Isa bilang, kompensasi energi yang sudah dibayarkan pemerintah pada 2022 mencapai Rp 379,3 triliun. Ini termasuk kewajiban tertunggak tahun 2021 serta kompensasi kuartal I hingga kuartal III-2022.

Sementara itu, untuk subsidi energi yang sudah dibayarkan pemerintah pada tahun 2022 sebesar Rp 171,9 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pembayaran kompensasi tersebut akan dilakukan secara tepat waktu.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bisa menjalankan penugasan pemerintah, yaitu memberikan subsidi energi dengan tetap menjalankan seluruh kewajiban keuangan perusahaan.

"Kalau biasanya kita memiliki utang kepada BUMN Pertamina dan PLN itu untuk beberapa tahun. Mulai 2022 lalu kita bisa melakukan secara lebih tepat waktu pembayarannya," kata Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×