kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mundur ke 2024


Rabu, 19 April 2023 / 09:21 WIB
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mundur ke 2024
ILUSTRASI. Penjualan?minuman berpemanis dalam kemasan di gerai Super Indo.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (19/4).

Askolani mengatakan, rencana penerapan cukai minuman berpemanis ini akan diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Artinya, pemerintah masih akan belum menerapkan cukai MBDK di tahun ini meskipun sudah masuk dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Baca Juga: Pemerintah Belum Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Sebabnya

"Soal kebijakan cukai minuman berpemanis sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Harmonisasi Pperaturan Perpajakan (UU HPP), rencananya mungkin akan kami usulkan dalam KEM-PPKF 2024," ujar Asko, dikutip Rabu (19/4).

Sayangnya, dirinya tidak menjelaskan secara gamblang alasan yang membuat pemerintah menunda kebijakan tersebut. Namun, Ia menegaskan, pengusulan dan penambahan cukai baru perlu melalui mekanisme Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Nantinya akan diawali dengan penyusunan KEM-PPKF 2024," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah sudah mematoh pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×