Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Kelima, jika lebih dari dua komponen pajak atau kontribusi diajukan dan dibayar bersama menggunakan formulir yang sama maka masing-masing pembayaran bersama ini dihitung satu kali.
Hestu menjelaskan perhitungan itu sudah tidak tepat lagi, terutama di bagian metodologi yang menggunaan e-filling. Sebab saat ini pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan seperti mendorong pemanfaatan e-filing dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa dan SPT Tahunan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 09/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) telah mewajibkan pelaporan e-filing SPT Masa PPh Pot/Put untuk WP yang memenuhi syarat tertentu. Selain itu juga mewajibkan untuk WP terdaftar di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Madya, KPP Large Tax Office (LTO), dan KPP kantor wilayah Khusus.
Baca Juga: Meski gaji besar, pegawai pajak masih haus korupsi
PMK tersebut juga menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Masa Pot/Put dalam hal di masa tersebut tidak terdapat pemotongan/pemungutan pajak (SPT Masa Nihil).
Berdasarkan data DJP, untuk SPT Tahunan sendiri, porsi SPT yang disampaikan secara e-filing sudah mencapai 92% dari total SPT Tahunan yang disampaikan. Angka tersebut telah meningkat signifikan dari tahun 2015 yang hanya mencapai 23,17%.
“Berbagai perbaikan dalam setahun ini belum ter-cover dalam EODB tahun lalu yang menjadi acuan Legatum Institute. Kami masih menunggu publikasi survey EODB dari World Bank. Kami yakin score-nya akan membaik,” ujar Hestu.
Baca Juga: Tren penerimaan pajak bumi dan bangunan kian melambat, ini sebabnya
Hestu menambahkan ke depan, pemerintah sedang merancang simplifikasi SPT Masa PPh. Beberapa SPT Masa akan gabung dalam satu formulir dalam rangka unifikasi SPT Masa. Sehingga mencakup beberapa kewajiban pot/put PPh. “Itu meringankan beban administrasi pelaporan pajak bagi WP,” kata Hestu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News