Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korupsi di kantor pajak kembali terulang, nyatanya gaji besar pegawai pajak masih belum cukup menahan ambisi untuk korupsi.
Yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hadi Sutrisno atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.
Secara rata-rata per bulan gaji rata-rata pegawai pajak sekitar Rp 6,84 juta-Rp 122,99 juta. Berdasarkan Perpres No.37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Jabatan pelaksana berpenghasilan Rp 5,36 juta per bulan. Sementara pejabat stuktural eselon satu mencapai Rp 117,37 juta per bulan.
Adapun gaji pokok DJP berdasarkan PP No.30/2015 mengatur gaji pokok golongan I a mencapai Rp.1,45 juta per bulan. Untuk golongan IV e mencapai Rp 5,62 juta per bulan.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS [Hadi Sutrisno], pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (8/10).
Baca Juga: Ini kronologi lengkap bos dealer Jaguar suap 4 pegawai pajak
KPK juga telah menahan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak mendukung dan menyerahkan proses hukum atas para pegawai tersebut sepenuhnya kepada KPK.
“Mereka sudah dibebaskan dari jabatannya sejak menjadi tersangka bulan Mei lalu, dan hukuman disiplin kepegawaian sampai dengan pemberhentian pasti akan dilakukan ketika kasusnya sudah incracht,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).
Hestu mengaku DJP tidak mentolerir pegawai yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan seperti itu. Menurutnya terpidana telah mencederai perasaan puluhan ribu pegawai pajak lainnya yang bekerja dengan jujur, profesional dan selalu menjaga integritas.
Oleh karena itu, untuk menghindari korupsi kembali terjadi di lingkungan kantor pajak, Hestu mengaku akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pegawai akan terus ditingkatkan supaya terhindar dari masalah hukum seperti itu.
“Kami juga menghimbau para Wajib Pajak (WP) untuk tidak menjanjikan imbalan kepada pegawai kami dalam proses perpajakan, juga tidak melayani kalau ada permintaan imbalan dari petugas pajak,” ungkap Hestu.
Asal tahu saja, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menetapkan pengusaha Darwin Maspolim sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak.
Baca Juga: KPK Selamatkan uang negara Rp 500 miliar sepanjang tahun 2018
Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan Komisaris PT WAE setelahnya, diduga menyuap keempat petugas pajak agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News