Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada bulan Juni 2020 masih mengalami kontraksi 38,12%. Namun, jika dibandingkan dengan posisi Mei 2020 penurunannya tidak sedalam periode tersebut yang sekitar 53,9%. Ini menandakan adanya perbaikan pada Juni 2020.
Dalam paparannya oleh Menteri Keuangan lewat konferensi pers APBN Kita, Sri Mulyani tentu berharap jika kontraksi penerimaan PPh badan semakin kecil, bahkan bisa kembali positif pada Juli dan seterusnya.
Baca Juga: Simplikasi tarif cukai rokok dapat mendorong terciptanya persaingan setara
"Meski masih terkontraksi namun kinerja sektoral bulan Juni 2020 masih menunjukkan arah membaik terutama transportasi dan pergudangan,” katanya dalam konferensi daring, Senin (21/7).
Menkeu menjelaskan, kontraksi penerimaan PPh badan itu merupakan efek lanjutan dari pandemi virus Corona pada perekonomian di Indonesia. Sebab masih banyak korporasi atau dunia usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
Dalam paparannya, Menkeu juga merinci beberapa penerimaan pajak yang terkoreksi sejak tiga bulan lalu. Misalnya saja penerimaan PPh badan mengalami kontraksi sejak tiga bulan lalu. Sejak Januari hingga Maret 2020 atau kuartal 1-2020 penerimaan PPh badan tercatat sebesar 13,6%, sedangkan penerimaan pada April 2020 terkoreksi sebesar 16,4%, dan Mei 2020 sekitar 53,9%.
Kemudian juga, penerimaan pajak penghasilan atau PPh 26 yang mengalami perbaikan hingga positif 17,61% pada Juni 2020. Padahal, jika dilihat pada penerimaan jenis pajak tersebut pada Mei 2020 terkontraksi 19,69%.
Baca Juga: Bila ekonomi membaik, kinerja penerimaan pajak dinilai masih bisa positif
Selain itu juga, penerimaan pajak penghasilan final atau PPh final juga menunjukkan pola yang sama. Bulan Mei 2020, Menkeu mencatat, pertumbuhannya terkontraksi 35,0%. Sedangkan per Juni 2020, tercatat tumbuh positif 3,91%.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri tercatat masihmengalami kontraksi 27,38% pada Juni 2020 meski lebih rendah dibanding Mei 2020 yang sebesar 35,51%.
Lebih lanjut lagi, penerimaan PPh/PPN impor yang tercatat tetap terkontraksi sekitar 13,9% pada Juni 2020. Jika dibandingkan pada Mei 2020 yang kontraksi penerimaannya mencapai 45,12% tentu saja bulan Juni kontraksinya tidak sedalam bulan sebelumnya.
“Kita tentu berharap di bulan Juli 2020 dan bulan selanjutnya akan terjadi pemulihan kondisi ekonomi yang positif,” tutupnya.
Baca Juga: HIPMI: Aktivitas ekonomi mulai jalan, penerimaan pajak bisa positif
Sedangkan menurut Yustinus Prastowo, Staff Khusus Kementerian Keuangan menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak di bulan Juni 2020 ini didorong oleh dua sektor utama yakni transportasi dan pergudangan serta jasa keuangan dan asuransi.
Ia juga merinci, di bulan Juni 2020, sektor transportasi dan pergudangan telah tumbuh 9,3%. Adapun jika dibandingkan pada Mei 2020 itu penerimaan pajak sektor tersebut sekitar 23,19% serta sektor jasa keuangan dan asuransi juga tumbuh negatif -11,3% sedangkan di bulan Mei 2020 sekitar -32,4%.
“Pertumbuhan penerimaan pajak per sektor di bulan Juni 2020 sudah semakin membaik dan tumbuh positif dibandingkan dengan bulan sebelumnya, ini juga sejalan dengan perubahan konsumsi masyarakat,” ujar Yustinus saat dihubungi Kontan, Selasa (21/7).
Baca Juga: Penerimaan pajak diprediksi belum pulih pada kuartal III 2020
Sayangnya, ia belum menginformasikan terkait proyeksi sektor apa saja yang diperkirakan akan paling berpotensi mendorong penerimaan pajak di bulan Juli 2020. Hanya saja, pemerintah berharap dengan pertumbuhan penerimaan pajak yang membaik di Juni 2020 dapat berlanjut di bulan Juli 2020 dan seterusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News