kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN, kesiapan lahan jadi syarat


Minggu, 13 Oktober 2019 / 16:44 WIB
Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN, kesiapan lahan jadi syarat
ILUSTRASI. Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi peraturan terkait tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tujuan utama perubahan aturan ialah memastikan proyek yang dibiayai selesai tepat waktu sesuai perencanaan. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan SBSN. Ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 220/PMK.08/2015. 

“Bahwa untuk mengoptimalkan perencanaan dan penyiapan pembiayaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN, maka perlu mengatur kembali tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN,” tulis Menkeu dalam poin pertimbangannya. 

Baca Juga: Bea Cukai gagalkan 406 penyelundupan tekstil senilai Rp 138,11 miliar

Dalam peraturan yang efektif mulai 7 Oktober 2019 ini, Kemenkeu menambah pasal baru dalam bab prosedur persiapan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN. Pasal tersebut mengatur penyampaian kewajiban kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyampaikan Indikasi Proyek kepada Menkeu dan Menteri Perencanaan. 

Indikasi Proyek adalah usulan proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah kementerian dan lembaga. 

“Indikasi Proyek disampaikan oleh K/L paling lambat pada minggu kedua bulan Januari dalam tahun pengalokasian Proyek dalam APBN,” seperti tertulis dalam ayat 2 pasal 3 beleid tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah mengakui tidak mudah mengumpulkan pajak e-commerce

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan, pasal mengenai permintaan Indikasi Proyek dari K/L sejalan dengan aturan, prosedur, dan mekanisme pengusulan proyek yang selama ini telah dilaksanakan. 

“Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan Batas Maksimal Penerbitan SBSN Proyek,” ungkapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (13/10). 

Hal baru lainnya dalam PMK 138/2019 ini ialah tambahan pertimbangan Kemenkeu dalam menyusun pagu indikatif rancangan APBN terkait penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek. 

Pada pasal 6, DJPPR menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN dengan empat pertimbangan. Pertama, batas maksimal penerbitan. Kedua, kesiapan lahan proyek dengan kriteria minimal proyek tidak memiliki permasalahan hukum dan tidak memiliki permasalahan status kepemilikan. 

Baca Juga: Tunggu UU, SMI siap bertransformasi menjadi LPPI

Ketiga, kesiapan pelaksanaan proyek. Terakhir, kinerja proyek K/L pada tahun sebelumnya. 

Adanya pertimbangan kesiapan lahan proyek ini, kata Luky, lantaran ini kerap menjadi permasalahan terbesar dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai SBSN sehingga tidak dapat selesai tepat waktu. 

“Pada saat pelaksanaan proyek, seringkali terhambat karena lahan yang akan dibangun masih ada sengketa atau bahkan dikuasai pihak ketiga. Oleh karena itu, ke depan K/L diwajibkan untuk benar-benar memperhatikan aspek kesiapan lahan, sehingga proyek dapat selesai tepat waktu,” tutur Luky. 

Baca Juga: Pemerintah masih kesulitan mengatur kepatuhan pajak e-commerce

Secara keseluruhan, Luky menjelaskan, perubahan tata cara pembiayaan proyek oleh SBSN ini bertujuan mendorong  peningkatan kinerja pengelolaan proyek SBSN sesuai prinsip  good governance dan clean government.

Kemenkeu mengharapkan, setiap proyek SBSN terlaksana dengan baik dan menghasilkan output maupun outcome yang berkualitas. “Tujuan utamanya mendorong percepatan pembangunan infrastruktur melalui sumber dana SBSN,” tandas Luky. 

Adapun, DJPPR mencatat, nilai proyek secara keseluruhan yang telah mendapat pembiayaan dari penerbitan SBSN sebesar Rp 90,91 triliun sepanjang periode 2013 sampai dengan 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×