kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.524.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 16.200   -100,00   -0,62%
  • IDX 7.163   83,30   1,18%
  • KOMPAS100 1.069   11,81   1,12%
  • LQ45 837   10,56   1,28%
  • ISSI 216   0,73   0,34%
  • IDX30 429   5,85   1,38%
  • IDXHIDIV20 517   5,46   1,07%
  • IDX80 122   1,47   1,22%
  • IDXV30 126   0,22   0,17%
  • IDXQ30 143   1,38   0,97%

Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN, kesiapan lahan jadi syarat


Minggu, 13 Oktober 2019 / 16:44 WIB
Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN, kesiapan lahan jadi syarat
ILUSTRASI. Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi peraturan terkait tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tujuan utama perubahan aturan ialah memastikan proyek yang dibiayai selesai tepat waktu sesuai perencanaan. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan SBSN. Ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 220/PMK.08/2015. 

“Bahwa untuk mengoptimalkan perencanaan dan penyiapan pembiayaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN, maka perlu mengatur kembali tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN,” tulis Menkeu dalam poin pertimbangannya. 

Baca Juga: Bea Cukai gagalkan 406 penyelundupan tekstil senilai Rp 138,11 miliar

Dalam peraturan yang efektif mulai 7 Oktober 2019 ini, Kemenkeu menambah pasal baru dalam bab prosedur persiapan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN. Pasal tersebut mengatur penyampaian kewajiban kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyampaikan Indikasi Proyek kepada Menkeu dan Menteri Perencanaan. 

Indikasi Proyek adalah usulan proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah kementerian dan lembaga. 

“Indikasi Proyek disampaikan oleh K/L paling lambat pada minggu kedua bulan Januari dalam tahun pengalokasian Proyek dalam APBN,” seperti tertulis dalam ayat 2 pasal 3 beleid tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah mengakui tidak mudah mengumpulkan pajak e-commerce

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan, pasal mengenai permintaan Indikasi Proyek dari K/L sejalan dengan aturan, prosedur, dan mekanisme pengusulan proyek yang selama ini telah dilaksanakan. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×