kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN, kesiapan lahan jadi syarat


Minggu, 13 Oktober 2019 / 16:44 WIB
Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN, kesiapan lahan jadi syarat
ILUSTRASI. Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

“Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan Batas Maksimal Penerbitan SBSN Proyek,” ungkapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (13/10). 

Hal baru lainnya dalam PMK 138/2019 ini ialah tambahan pertimbangan Kemenkeu dalam menyusun pagu indikatif rancangan APBN terkait penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek. 

Pada pasal 6, DJPPR menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN dengan empat pertimbangan. Pertama, batas maksimal penerbitan. Kedua, kesiapan lahan proyek dengan kriteria minimal proyek tidak memiliki permasalahan hukum dan tidak memiliki permasalahan status kepemilikan. 

Baca Juga: Tunggu UU, SMI siap bertransformasi menjadi LPPI

Ketiga, kesiapan pelaksanaan proyek. Terakhir, kinerja proyek K/L pada tahun sebelumnya. 

Adanya pertimbangan kesiapan lahan proyek ini, kata Luky, lantaran ini kerap menjadi permasalahan terbesar dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai SBSN sehingga tidak dapat selesai tepat waktu. 

“Pada saat pelaksanaan proyek, seringkali terhambat karena lahan yang akan dibangun masih ada sengketa atau bahkan dikuasai pihak ketiga. Oleh karena itu, ke depan K/L diwajibkan untuk benar-benar memperhatikan aspek kesiapan lahan, sehingga proyek dapat selesai tepat waktu,” tutur Luky. 

Baca Juga: Pemerintah masih kesulitan mengatur kepatuhan pajak e-commerce

Secara keseluruhan, Luky menjelaskan, perubahan tata cara pembiayaan proyek oleh SBSN ini bertujuan mendorong  peningkatan kinerja pengelolaan proyek SBSN sesuai prinsip  good governance dan clean government.

Kemenkeu mengharapkan, setiap proyek SBSN terlaksana dengan baik dan menghasilkan output maupun outcome yang berkualitas. “Tujuan utamanya mendorong percepatan pembangunan infrastruktur melalui sumber dana SBSN,” tandas Luky. 

Adapun, DJPPR mencatat, nilai proyek secara keseluruhan yang telah mendapat pembiayaan dari penerbitan SBSN sebesar Rp 90,91 triliun sepanjang periode 2013 sampai dengan 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×