kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu revisi aturan pemberian subsidi bunga bagi UMKM lewat PMK 85/2020


Minggu, 12 Juli 2020 / 16:19 WIB
Kemenkeu revisi aturan pemberian subsidi bunga bagi UMKM lewat PMK 85/2020
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi tahu di salah satu industri rumahan di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (6/7/2020). Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyatakan pengajuan restrukturisasi dari dunia usaha kepada perbankan telah mencapai lebih dari Rp 1.350 triliun at


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Aturan terbaru ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Mulai 9 Juli 2020, beleid ini secara resmi mengganti ketentuan di dalam PMK 65/2020. Berdasarkan paparan pada dokumen tersebut, revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin.

Baca Juga: Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB

Alhasil, jumlah pasal yang ada di dalam PMK pun dipangkas dari sebelumnya 45 pasal di dalam PMK 65/2020, menjadi hanya 29 pasal di dalam PMK 85/2020.

Apabila diperinci, dalam aturan baru ini pemerintah memasukkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sebagai gantinya, pemerintah menghapus definisi Direktur Pengelolaan Kas Negara (Direktur PKN), rekening virtual, rekening dana subsidi bunga/subsidi margin, maker, checker, approver, dan cash management system (CMS).

Aturan yang diubah dalam PMK terbaru ini terlihat pada Pasal 4. Di dalam PMK ini, terlihat bahwa pemerintah mengubah penunjukan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyaluran menjadi tiga.

"Pertama, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kemenkop UKM," ujar Kemenkeu sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Kedua, Sekretaris Kementerian BUMN untuk KPA Penyaluran atas beban DIPA Bagian Anggaran 999.07 di Kementerian BUMN.

Ketiga, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kemenkeu untuk KPA Penyaluran atas beban DIPA Bagian Anggaran 999.07 di Kemenkeu.

Baca Juga: Pemerintah harus agresif bantu UMKM yang terdampak Covid-19

Pada Pasal 8 mengenai Kriteria Debitur, pemerintah menambah rincian kriteria debitur yang bisa menerima subsidi.

Apabila sebelumnya debitur yang bisa menerima subsidi hanyalah mereka yang tidak termasuk ke dalam Daftar Hitam Nasional saja, tetapi saat ini ketentuan tersebut ditambah menjadi tidak termasuk ke dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp 50 juta.

Sebagaimana diketahui, subsidi bunga atau subsidi margin ini diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan, terhitung sejak 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Di dalam hal akad kredit/pembiayaan yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin memiliki nilai sampai dengan Rp 500 juta, maka akad tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan.

Adapun peran BPKP mulai terlihat pada Pasal 13. Di dalam PMK, disebutkan bahwa data debitur yang sedang menerima kredit/pembiayaan dari koperasi, merupakan data yang diberikan oleh Kemenkop UKM.

Sementara, untuk data debitur yang diberikan oleh Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah (LPPKP) yang berbentuk BUMN akan direview atau diaudit oleh BPKP atas permintaan Menteri Keuangan.

Selain itu, pada Pasal 20 Menkeu pun bisa mengajukan permintaan audit secara bulanan atas pencairan subsidi bunga atau subsidi margin kepada BPKP. Artinya, BPKP-lah yang selanjutnya akan melakukan audit atas pencairan subsidi bunga atau subsidi margin ini.

Baca Juga: Bank Digital Bersaing di Segmen Ritel dan UMKM

Kemudian, pemerintah juga menghapus aturan mengenai rekening induk dan rekening virtual untuk rekening dana subsidi bunga atau margin. Sebagai gantinya, penatausahaan dan pengelolaan pemberian subsidi bunga atau margin akan menggunakan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Di dalam hal pengawasan intern terhadap pemberian subsidi ini, selanjutnya akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk dan atas nama Menkeu.

Pada saat melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan pemberian subsidi, BPKP dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.

"Apabila terdapat temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan BPKP, maka kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×