kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.862   -38,00   -0,21%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

DJP Umumkan Coretax Akan Offline Sementara untuk Peningkatan Sistem, Ini Jadwalnya


Senin, 01 Juni 2026 / 14:42 WIB
DJP Umumkan Coretax Akan Offline Sementara untuk Peningkatan Sistem, Ini Jadwalnya
ILUSTRASI. Layanan perpajakan online DJP akan berhenti sementara untuk pemeliharaan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang menyebabkan seluruh layanan perpajakan berbasis sistem tersebut tidak dapat diakses selama beberapa hari pada awal Juni 2026.

Dalam Pengumuman Resmi Nomor PENG-35/PJ.09/2026, DJP menyatakan bahwa penghentian sementara layanan (downtime) dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sistem guna memberikan layanan yang lebih optimal kepada wajib pajak.

Pemeliharaan dijadwalkan berlangsung mulai Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Selama periode tersebut, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses dan seluruh layanan yang terhubung dengan platform tersebut akan dinonaktifkan sementara.

"Waktu henti berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara," tulis DJP dalam pengumuman tersebut, dikutip Senin (1/6/2026).

Baca Juga: Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Berakhir, Tingkat Kepatuhan Masih di Bawah Target

Dengan adanya downtime tersebut, wajib pajak yang hendak mengakses layanan administrasi perpajakan melalui Coretax diimbau untuk menyesuaikan jadwal kegiatannya sebelum atau setelah masa pemeliharaan sistem berakhir.

Atas gangguan layanan yang timbul selama proses pemeliharaan berlangsung, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak dan para pengguna layanan perpajakan.

Pengumuman tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×