Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
Pada Pasal 8 mengenai Kriteria Debitur, pemerintah menambah rincian kriteria debitur yang bisa menerima subsidi.
Apabila sebelumnya debitur yang bisa menerima subsidi hanyalah mereka yang tidak termasuk ke dalam Daftar Hitam Nasional saja, tetapi saat ini ketentuan tersebut ditambah menjadi tidak termasuk ke dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp 50 juta.
Sebagaimana diketahui, subsidi bunga atau subsidi margin ini diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan, terhitung sejak 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Di dalam hal akad kredit/pembiayaan yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin memiliki nilai sampai dengan Rp 500 juta, maka akad tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan.
Adapun peran BPKP mulai terlihat pada Pasal 13. Di dalam PMK, disebutkan bahwa data debitur yang sedang menerima kredit/pembiayaan dari koperasi, merupakan data yang diberikan oleh Kemenkop UKM.
Sementara, untuk data debitur yang diberikan oleh Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah (LPPKP) yang berbentuk BUMN akan direview atau diaudit oleh BPKP atas permintaan Menteri Keuangan.
Selain itu, pada Pasal 20 Menkeu pun bisa mengajukan permintaan audit secara bulanan atas pencairan subsidi bunga atau subsidi margin kepada BPKP. Artinya, BPKP-lah yang selanjutnya akan melakukan audit atas pencairan subsidi bunga atau subsidi margin ini.
Baca Juga: Bank Digital Bersaing di Segmen Ritel dan UMKM
Kemudian, pemerintah juga menghapus aturan mengenai rekening induk dan rekening virtual untuk rekening dana subsidi bunga atau margin. Sebagai gantinya, penatausahaan dan pengelolaan pemberian subsidi bunga atau margin akan menggunakan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Di dalam hal pengawasan intern terhadap pemberian subsidi ini, selanjutnya akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk dan atas nama Menkeu.
Pada saat melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan pemberian subsidi, BPKP dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.
"Apabila terdapat temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan BPKP, maka kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News