kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB


Sabtu, 11 Juli 2020 / 14:20 WIB
Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memangkas syarat bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Sebelumnya, bagi koperasi dan UMKM yang ingin mendapatkan pembiayaan LPDB harus memenuhi 16 syarat. Kini, lewat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPDB hanya butuh tiga syarat saja.

“Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya 3 proses saja. Syaratnya adalah penilaian legalitas, kapasitas pembayaran, dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” kata Sekretaris KemenkopUKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (11/7).

Baca Juga: Hari koperasi 12 Juli: Koperasi eksis mengedepankan kepercayaan anggota

Permenkop terbaru itu telah diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.

“Khusus dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi wabah Covid-19, MenKopUKM dapat mengupayakan subsidi bunga, subsidi penjaminan, subsidi asuransi, dan bantuan pemerintah lainnya melalui Kementerian Keuangan,” terang Rully.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×