kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu revisi aturan pemberian subsidi bunga bagi UMKM lewat PMK 85/2020


Minggu, 12 Juli 2020 / 16:19 WIB
Kemenkeu revisi aturan pemberian subsidi bunga bagi UMKM lewat PMK 85/2020
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi tahu di salah satu industri rumahan di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (6/7/2020). Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyatakan pengajuan restrukturisasi dari dunia usaha kepada perbankan telah mencapai lebih dari Rp 1.350 triliun at


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Aturan terbaru ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Mulai 9 Juli 2020, beleid ini secara resmi mengganti ketentuan di dalam PMK 65/2020. Berdasarkan paparan pada dokumen tersebut, revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin.

Baca Juga: Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB

Alhasil, jumlah pasal yang ada di dalam PMK pun dipangkas dari sebelumnya 45 pasal di dalam PMK 65/2020, menjadi hanya 29 pasal di dalam PMK 85/2020.

Apabila diperinci, dalam aturan baru ini pemerintah memasukkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sebagai gantinya, pemerintah menghapus definisi Direktur Pengelolaan Kas Negara (Direktur PKN), rekening virtual, rekening dana subsidi bunga/subsidi margin, maker, checker, approver, dan cash management system (CMS).

Aturan yang diubah dalam PMK terbaru ini terlihat pada Pasal 4. Di dalam PMK ini, terlihat bahwa pemerintah mengubah penunjukan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyaluran menjadi tiga.

"Pertama, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kemenkop UKM," ujar Kemenkeu sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Kedua, Sekretaris Kementerian BUMN untuk KPA Penyaluran atas beban DIPA Bagian Anggaran 999.07 di Kementerian BUMN.

Ketiga, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kemenkeu untuk KPA Penyaluran atas beban DIPA Bagian Anggaran 999.07 di Kemenkeu.

Baca Juga: Pemerintah harus agresif bantu UMKM yang terdampak Covid-19




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×