Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi langkah penting pemerintah dalam menutup praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha atau tax splitting.
Aturan tersebut mempertegas bahwa batas omzet Rp 4,8 miliar untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dihitung secara gabungan dengan usaha lain yang masih berada dalam kendali wajib pajak yang sama.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, mengatakan beleid baru tersebut secara eksplisit menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk tetap menikmati tarif PPh final 0,5%.
Baca Juga: Pengetatan Pajak UMKM Berpotensi Tambah Beban Pelaku Usaha
Menurutnya, PP 20/2026 mengatur bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi harus digabung dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikannya. Dalam kondisi tertentu, penggabungan juga dapat mencakup omzet suami, istri, dan anak yang belum dewasa.
Ia menilai kekhawatiran bahwa pengetatan aturan tersebut akan menghambat pertumbuhan usaha maupun penciptaan lapangan kerja tidak sepenuhnya tepat.
Menurutnya, selama ini pertumbuhan jumlah entitas usaha yang tinggi belum tentu mencerminkan ekspansi ekonomi yang sesungguhnya.
Ariawan menjelaskan bahwa banyak penambahan badan usaha hanya terjadi secara administratif karena satu bisnis besar dipecah menjadi beberapa entitas yang lebih kecil.
Akibatnya, jumlah perusahaan meningkat secara statistik, tetapi tidak diikuti peningkatan kapasitas produksi maupun penyerapan tenaga kerja yang signifikan.
"Karena banyak pelaku usaha sengaja memecah satu rantai bisnis besar menjadi beberapa perseroan perorangan. Tujuannya agar omzet masing-masing entitas tersebut terkesan kecil dan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (1/6/2026).
Ariawan menambahkan, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan pajak atau horizontal equity, yakni wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang sama seharusnya menanggung beban pajak yang setara.
Menurut Ariawan, perusahaan dengan omzet sebenarnya mencapai Rp 10 miliar dapat tetap menikmati tarif PPh final UMKM dengan cara memecah kegiatan usahanya ke beberapa entitas berbeda.
Kondisi ini dinilai membuat fasilitas yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak tepat sasaran.
"Di sinilah menurut saya fasilitas yang seharusnya menjadi hak UMKM disalahgunakan," katanya.
Ia juga menilai pengetatan aturan akan mendorong pelaku usaha bertransformasi menuju tata kelola yang lebih formal. Selama ini, sebagian usaha memilih mempertahankan skala kecil atau memecah entitas agar terhindar dari kewajiban pembukuan dan tarif pajak umum.
Baca Juga: Prabowo Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Qatar, Sheikh Saoud
Dalam pandangannya, kondisi tersebut mencerminkan kecenderungan bisnis yang enggan naik kelas. Karena itu, PP 20/2026 dapat menjadi pendorong agar pelaku usaha mulai menerapkan sistem administrasi dan pembukuan yang lebih baik.
Meski demikian, Ariawan mengakui implementasi aturan baru berpotensi menimbulkan penyesuaian dalam jangka pendek.
Beberapa pelaku usaha kemungkinan akan menunda ekspansi sambil menghitung ulang dampak perubahan rezim perpajakan terhadap bisnis mereka.
Namun dalam jangka menengah hingga panjang, ia meyakini kebijakan tersebut justru akan memperkuat struktur dunia usaha nasional dan menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat.
"Mungkin dalam jangka pendek, paling 1-2 tahun ke depan, memang akan ada shock therapy. Beberapa pelaku usaha mungkin menahan ekspansi sesaat untuk menghitung ulang struktur pajaknya," katanya.
Ariawan berharap PP 20/2026 mampu memastikan fasilitas PPh final UMKM benar-benar dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang memiliki omzet gabungan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kemampuan pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurutnya, tantangan terbesar berada pada kemampuan sistem untuk mengidentifikasi hubungan kepemilikan dan mengonsolidasikan data omzet antar entitas yang saling terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













