Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu yang dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan tersebut berlaku untuk tiga komoditas utama, yakni batubara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloy. Meski masa transisi implementasi telah dimulai pada 1 Juni 2026, pemerintah belum dapat memastikan besaran dampaknya terhadap pendapatan negara.
“Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan baru pertama kan. Kami belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga: Masuk Babak Baru! KPK Periksa 20 Perusahaan Forwarder di Kasus Suap Impor Bea Cukai
Menurut dia, kinerja DSI akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Setelah periode evaluasi tersebut, pemerintah baru dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dampak kebijakan terhadap penerimaan negara.
“Yang jelas DSI ini kan dimonitor setiap tiga bulan evaluasi. Dari tiga bulan dari sekarang, baru saya bisa keluarkan yang jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pembentukan PT DSI sebagai BUMN ekspor bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas strategis.
“Tujuannya untuk menjaga praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap nilai ekspor yang tercatat dapat mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya. Hal itu dinilai akan membuat kewajiban pelaku usaha kepada negara lebih optimal dan berpotensi meningkatkan penerimaan negara.
Airlangga mengungkapkan tiga komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu tersebut memiliki nilai ekspor mencapai US$66,13 miliar pada 2025 atau setara 23,4% dari total ekspor nasional.
Ketiga komoditas itu juga menjadi salah satu penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Baca Juga: Minat Keberangkatan Umrah di 2026 Diprediksi Turun Akibat Pelemahan Kurs Rupiah
Secara rinci, nilai ekspor batubara mencapai US$24,48 miliar, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar US$24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar US$16,49 miliar.
Pemerintah menetapkan periode transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Adapun pelaksanaan penuh ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













