kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.832   -68,00   -0,38%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Purbaya: Coretax Siap Lacak Pengusaha yang Pecah Usaha demi Pajak Murah


Senin, 01 Juni 2026 / 13:31 WIB
Purbaya: Coretax Siap Lacak Pengusaha yang Pecah Usaha demi Pajak Murah
ILUSTRASI. Coretax Pajak (Dok/DJP)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan celah penyalahgunaan fasilitas pajak khusus UMKM.

Ia memperingatkan pelaku usaha besar yang sengaja memecah entitas perusahaan agar tetap tercatat sebagai UMKM dan menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% yang jauh lebih rendah dibanding tarif normal.

"Kalau naik kelas, ya sudah. Jangan minta yang murah-murah amat. Malah bersyukur harusnya. Tapi kan akalannya begini. Yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahannya. Ya nanti ketahuan juga," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: Kabar Baik! Wajib Pajak Ini Bisa Gunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5% Secara Permanen

Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons praktik yang dikenal sebagai tax splitting, yakni strategi di mana sebuah usaha yang sudah berkembang besar dipecah menjadi beberapa badan hukum kecil agar omzetnya secara formal tidak melewati batas Rp 4,8 miliar per tahun, syarat utama untuk tetap menikmati rezim PPh Final UMKM.

Purbaya menyebut, sistem perpajakan Coretax, sebagai instrumen utama yang akan mempersulit praktik tersebut.

Kata dia, sistem ini memungkinkan otoritas pajak untuk melihat pola kepemilikan maupun transaksi scara menyeluruh.

"Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah juga resmi memperketat aturan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. 

Melalui PP 20/2026, pemerintah mengubah mekanisme penentuan batas omzet. Kini, peredaran bruto wajib pajak orang pribadi akan dihitung secara terintegrasi dengan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e yang menyatakan bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang dibentuknya harus digabungkan untuk menentukan kelayakan penggunaan skema PPh final. 

Baca Juga: PP 20/206 Terbit! Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final 0,5%

Dengan aturan baru ini, apabila total omzet gabungan melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan miliknya tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% pada tahun-tahun pajak berikutnya.

Pemerintah memberikan ilustrasi mengenai penerapan aturan tersebut. Dalam contoh yang dimuat dalam regulasi, seorang wajib pajak bernama Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi dan mendirikan dua perseroan perorangan, yakni DJ dan DX.  

Ketika total peredaran bruto ketiga entitas tersebut mencapai Rp 6 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruhnya kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas PPh final UMKM. 

Tidak hanya berlaku bagi pemilik usaha dan perusahaan yang didirikannya, mekanisme penggabungan omzet juga diterapkan dalam lingkup keluarga tertentu.  

Untuk pasangan suami-istri yang memilih pemisahan harta dan penghasilan atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, peredaran bruto masing-masing tetap harus digabungkan bersama omzet perseroan perorangan yang mereka dirikan. 

Selain itu, penghasilan anak yang belum dewasa juga diperhitungkan dalam penentuan batas omzet tersebut. 

Baca Juga: Aturan Diperketat, Pemerintah Resmi Tutup Celah Pecah Usaha demi Pajak 0,5%

Sebagai contoh, pemerintah menggambarkan kondisi seorang notaris bernama Tuan A yang memiliki omzet Rp 3 miliar, sementara istrinya, Nyonya Y, menjalankan usaha butik dengan omzet Rp 2 miliar.  

Anak mereka yang masih di bawah umur sebagai penyanyi cilik memperoleh omzet Rp 500 juta. Dengan total peredaran bruto keluarga mencapai Rp 5,5 miliar, nilai tersebut melampaui ambang batas Rp 4,8 miliar. 

Konsekuensinya, usaha butik milik Nyonya Y tidak lagi berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM pada tahun pajak berikutnya, meskipun omzet usaha tersebut secara individual masih berada di bawah batas yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×