Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi terbaru ini membatasi kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.
Dalam aturan tersebut, fasilitas pajak final hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Baca Juga: DJP Umumkan Coretax Akan Offline Sementara untuk Peningkatan Sistem, Ini Jadwalnya
Artinya, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta badan usaha milik desa (BUMDes dan BUMDesma) yang baru memenuhi syarat setelah PP 20/2026 berlaku tidak lagi dapat mengakses skema pajak final UMKM tersebut.
Merujuk Pasal 57 ayat (1) beleid tersebut, fasilitas PPh final hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi dengan peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Perubahan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang masih memberikan akses lebih luas kepada berbagai bentuk badan usaha untuk menggunakan skema pajak final UMKM.
Meski memperketat cakupan penerima manfaat, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu menggunakannya.
PP 20/2026 memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan berdasarkan aturan lama.
Baca Juga: Harga Pangan Awal Juni 2026, Harga Cabai Masih Mahal dan Harga Ayam Naik Tajam
Dengan demikian, CV, firma, PT, maupun BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas PPh final UMKM sebelum berlakunya aturan baru tetap dapat melanjutkan pemanfaatannya hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir.
Sesuai ketentuan sebelumnya, PT memperoleh hak penggunaan tarif PPh final UMKM selama tiga tahun pajak. Adapun CV, firma, serta BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkannya hingga empat tahun pajak.
Ketentuan peralihan dalam PP 20/2026 menegaskan bahwa wajib pajak yang masih berada dalam periode pemanfaatan sesuai PP 55/2022 tetap dapat dikenai PPh final sampai jangka waktunya berakhir, sepanjang memenuhi persyaratan omzet yang ditetapkan.
Pemerintah turut memberikan contoh penerapan ketentuan peralihan PPh final UMKM dalam beleid tersebut.
Dalam contoh tersebut, CV AB bergerak di bidang penjualan gerabah dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 20 Juni 2023. Pada tahun pajak 2023, perusahaan mencatatkan peredaran bruto sebesar Rp 1 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 2 miliar pada tahun pajak 2024.
Berdasarkan ketentuan PP 55/2022, CV AB berhak memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM selama empat tahun pajak atau hingga tahun pajak 2026.
Oleh karena itu, meskipun PP 20/2026 kini membatasi pemanfaatan PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, CV AB tetap dapat menggunakan tarif PPh final sampai akhir tahun pajak 2026.
Namun, hak tersebut hanya berlaku selama masa transisi yang diberikan pemerintah dan sepanjang peredaran bruto CV AB masih memenuhi persyaratan untuk dikenai PPh final UMKM.
Setelah jangka waktu fasilitas berakhir, perusahaan harus mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













