Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026 belum mampu mendorong lonjakan signifikan tingkat kepatuhan pelaporan pajak nasional.
Data hingga akhir masa relaksasi menunjukkan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima otoritas pajak mencapai 13.593.754.
Angka tersebut setara sekitar 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang secara administratif wajib menyampaikan SPT mencapai 19.051.508.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat kekurangan sekitar 1,68 juta laporan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.
Jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib melapor, tingkat kepatuhan pelaporan hingga akhir Mei baru mencapai sekitar 71,4%.
Baca Juga: Jelang Deadline, DJP Sudah Terima 11,4 Juta SPT Tahunan
Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perbedaan antara angka 89% dan 71,4% menunjukkan persoalan kepatuhan yang lebih kompleks dibanding sekadar keterlambatan pelaporan.
"Angka 89% sebenarnya menunjukkan rasio terhadap target pelaporan tepat waktu, sedangkan angka 71,4% mencerminkan rasio terhadap seluruh wajib lapor. Perbedaan yang cukup lebar di antara keduanya memberi sinyal bahwa target pelaporan memang ditetapkan di bawah jumlah wajib pajak yang secara administratif berkewajiban menyampaikan SPT," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Senin (1/6/2026).
Menurut Yusuf, narasi bahwa realisasi pelaporan hanya meleset dari target berpotensi menyederhanakan persoalan yang lebih mendasar, yakni masih besarnya jumlah wajib pajak terdaftar yang sama sekali tidak menyampaikan laporan pajak.
Ia menjelaskan, efektivitas relaksasi pelaporan terbatas karena hanya menyentuh salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak, yakni biaya kepatuhan.
Sementara dua faktor lain, yaitu persepsi risiko pemeriksaan dan sanksi serta moral pajak, belum tentu ikut membaik.
"Dalam ekonomi kepatuhan pajak, keputusan seseorang untuk melapor dipengaruhi oleh biaya kepatuhan, persepsi terhadap risiko terdeteksi beserta konsekuensi sanksinya, dan moral pajak yang muncul dari keyakinan bahwa sistem perpajakan berjalan adil," katanya.
Baca Juga: Perpanjangan Batas Waktu SPT Tahunan, Apakah Efektif Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak?
Yusuf menilai perpanjangan tenggat waktu memang dapat mengurangi hambatan administratif. Namun, kebijakan tersebut tidak otomatis meningkatkan kesadaran ataupun dorongan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Bahkan, dari perspektif perilaku, relaksasi berpotensi menimbulkan efek sebaliknya. Ketika tenggat waktu diperpanjang tanpa konsekuensi yang tegas, sebagian wajib pajak justru terdorong untuk menunda pelaporan.
"Ketika tenggat menjadi lebih longgar dan tidak diikuti konsekuensi yang jelas, rasa urgensi untuk segera melapor cenderung melemah. Banyak wajib pajak kemudian memilih menunda karena lebih mengutamakan kenyamanan saat ini dibanding kewajiban yang konsekuensinya dirasakan di masa depan," jelas Yusuf.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks relaksasi, yakni ketika kebijakan yang dirancang untuk mempermudah kepatuhan justru berpotensi mendorong perilaku penundaan.
Selain itu, Yusuf mengingatkan bahwa pemberian kelonggaran secara berulang dapat memengaruhi kredibilitas otoritas pajak. Wajib pajak berpotensi membentuk ekspektasi bahwa tenggat waktu pada akhirnya selalu dapat diperpanjang.
"Akibatnya, kepastian penegakan aturan menjadi berkurang dan daya dorong sanksi sebagai instrumen kepatuhan ikut melemah," ujarnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Ingatkan Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2026
Di sisi lain, ia menilai faktor administratif juga turut berkontribusi terhadap rendahnya tingkat pelaporan. Implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru masih menghadapi sejumlah kendala teknis yang dapat menghambat proses penyampaian SPT.
Menurut Yusuf, sebagian keterlambatan pelaporan kemungkinan lebih mencerminkan friksi sistem dibanding rendahnya kemauan wajib pajak untuk patuh.
Lebih lanjut, Yusuf menyoroti perubahan basis data wajib pajak setelah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi tersebut meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar secara signifikan, tetapi tidak seluruhnya merupakan wajib pajak yang aktif secara ekonomi.
Akibatnya, rasio kepatuhan terlihat lebih rendah karena jumlah wajib pajak yang menjadi dasar perhitungan semakin besar.
Selain persoalan data, struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor informal juga menjadi tantangan tersendiri.
Wajib pajak yang bekerja secara mandiri atau berada di sektor informal dinilai lebih sulit diawasi dibanding pekerja formal yang penghasilannya telah dipotong dan dilaporkan melalui mekanisme pemotongan pajak oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Terlambat Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Dilakukan Tahun 2026, Cek Caranya Di Coretax
Karena itu, Yusuf menilai peningkatan kepatuhan pajak memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dibanding sekadar memperpanjang batas waktu pelaporan.
"Pada pekerja mandiri, ruang diskresi untuk tidak melapor atau menunda pelaporan jauh lebih besar, sehingga tantangan kepatuhan tidak hanya berasal dari aspek administrasi, tetapi juga dari karakteristik dasar struktur ekonomi itu sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













