kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu: Produksi rokok tahun ini sekitar 300 miliar batang


Sabtu, 17 Oktober 2020 / 20:08 WIB
Kemenkeu: Produksi rokok tahun ini sekitar 300 miliar batang
ILUSTRASI. Buruh melakukan pelintingan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/ama/16.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik dari rata-rata saat ini sebesar 23%. Kementerian Keuangan berencana akan mengumumkan kenaikan tarif cukai 2021 pada akhir September atau awal Oktober 2020 mendatang. 

Adapun, rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. 

Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun, lebih tinggi 4,7% secara tahunan dibanding target akhir 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan.

Baca Juga: WHO sarankan Indonesia menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Sarno menjelaskan sejak tahun 2013 sampai 2018 harga rokok menunjukkan harga yang semakin mahal. Sementara di tahun 2019 harga rokok malah menjadi relatif murah karena tidak adanya kenaikan tarif cukai. 

Meskipun menurutnya sejak tahun 2013 hingga tahun 2020 produksi rokok juga mengalami penurunan rata-rata sebesar -2,13%.  “Produksi rokok di tahun 2019 memang naik tajam mencapai 365,5 miliar batang karena tidak ada kenaikan cukai rokok dibandingkan tahun 2018 yang sekitar 332,4 miliar batang,” kata Sarno dalam diskusi daring, Jumat (16/10). 

Adapun, dengan adanya kenaikan tarif cukai saat ini yang sebesar 23% maka ia memproyeksikan produksi rokok hanya sekitar 300 miliar batang di tahun 2020. “Tren seperti ini mudah-mudahan kita harapkan terus terjadi secara produksi mengalami penurunan meskipun secara pendapatan kita harapkan tetap naik,” ujarnya. 

Sarno juga menjelaskan, kontribusi cukai hasil tembakau rata-rata telah mencapai 96% dari penerimaan cukai. Sehingga hal ini dapat mendorong ruang perluasan barang kena cukai baru. “Kita berharap adanya ektensifikasi cukai yang lain tidak hanya tembakau dan alkohol. Sehingga kita sekarang sedang memprogramkan ke arah sana agar dapat menambah pendapatan dari cukai yang lain,” jelasnya. 

Baca Juga: Kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia dinilai cukup tinggi

Sehingga, dengan dilakukannya ekstensifikasi pada program pengenaan cukai yang lainnya maka kontribusi cukai terhadap keseluruhan terhadap penerimaan cukai dapat meningkat setiap tahunnya. 

Selanjutnya: AMTI: Cukai naik tinggi, petani dan pekerja SKT gigit jari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×