kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu perluas penerima insentif, ini daftar pajak yang diringankan


Selasa, 28 April 2020 / 21:07 WIB
Kemenkeu perluas penerima insentif, ini daftar pajak yang diringankan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan melalui video confenrence (vidcon) yang disaksikan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas penerima insentif pajak ke 18 sektor. Perluasan penerima insentif ini dalam rangka merespons dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekonomian yang kian meluas.

Rencana Sri Mulyani Indrawati mengatakan ke-18 sektor tersebut bakal mendapatkan insentif pajak berupa berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, diskon PPh Pasal 25 sebanyak 30%, serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat.

Baca Juga: Pemerintah berencana bebaskan PPN untuk lima sektor ini

Nah, dalam Kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hari ini (28/4) ke-18 sektor tersebut hanya mendapatkan insentif PPh Pasal 25 atau PPh Badan dan PPh Pasal 21.

Kebijakan tersebut atas perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona yang terbatas pada sektor manufaktur dan/atau perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dialokasikan sebanyak Rp 35,3 triliun.

Estimasi nilai insentif tersebut diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama enam bulan diberikan kepada 18 sektor usaha. Kedua, relaksasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan kepada 9 sektor usaha.

Baca Juga: Sri Mulyani suntik Rp 64,1 triliun untuk insentif pajak, ini kata pengamat pajak

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% selama enam bulan kepada 18 sektor usaha. Keempat, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan kepada 9 sektor usaha.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×