Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
18 sektor usaha yang dimaksud antara lain;
1. Pertanian, kehutanan, perikanan (100 KBLI)
2. Pertambangan dan penggalian (27 KBLI)
3. Industri pengolahan (127 KBLI)
4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin (3 KBLI)
5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi (1 KBLI)
6. Konstruksi (60 KBLI)
7. Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI)
8. Pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI)
9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI)
10. Informasi dan komunikasi (36 KBLI)
11. Aktivitas keuangan dan asuransi (3 KBLI)
12. Real estate (3 KBLI)
13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)
14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain (19 KBLI)
15. Pendidikan (5 KBLI)
16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI)
17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI)
18. Aktivitas jasa lainnya (3 KBLI)
Baca Juga: Anggaran insentif diperluas, Kadin desak PPh Badan ditunda 100%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News