kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah berencana bebaskan PPN untuk lima sektor ini


Selasa, 28 April 2020 / 20:22 WIB
Pemerintah berencana bebaskan PPN untuk lima sektor ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara 'Indonesia Economic and Investment Outlook 2020' di Jakarta, Senin (17/2/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam rangka penanggulangan dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memberi insentif berupa pembebasan PPN, penundaan PPN, dan insentif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai lain.

Baca Juga: Sri Mulyani suntik Rp 64,1 triliun untuk insentif pajak, ini kata pengamat pajak

Sri Mulyani menganggarkan estimasi insentif senilai Rp 25,4 triliun. Alokasi anggaran tersebut berasal dari nilai insentif pajak sebanyak Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak Covid-19 yang juga bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri.

Rencananya, stimulus tersebut bakal diberikan kepada lima sektor yakni, pertama, hasil pertanian, kedua, kayu bulat dari hutan alam dan/atau hutan tanaman industri, ketiga, pertambangan mineral dan batubara, keempat, minyak dan gas bumi, dan kelima, energi terbarukan listrik.

Sebagai catatan, insentif tersebut masih berupa usulan ke dewan perwakilan rakyat (DPR RI). Ke depan Kemenkeu bakal membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif PPN tersebut.  

Baca Juga: Hipmi minta anggaran insentif pajak dimaksimalkan

Harapan Menkeu, rencana ini tidak dimasukkan sebagai insentif fiskal periode ini. Hal tersebut mengingat memerlukan pembahasan lebih lanjut karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki dampak jangka panjang. Terlebih, Sri Mulyani juga belum memperhitungkan dampak fiskalnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×