Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada pelaku usaha, terutama industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan likuiditas untuk menjalankan kegiatan bisnis.
Menteri Keuangan Suahasil telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melonggarkan proses pencairan restitusi pajak agar hak wajib pajak dapat dipenuhi lebih cepat.
Ia menegaskan, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak yang perlu segera diproses, khususnya bagi sektor usaha yang membutuhkan arus kas atau cash flow untuk mendukung operasional perusahaan.
"Saya telah memberikan instruksi pada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak wajib pajak untuk industri-industri yang memerlukan cashflow, industri padat karya, UMKM itu diberikan secepat mungkin diproses hak para wajib pajak ini," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Tiga Bulan Tersisa, Penerimaan Pajak Harus Digenjot Signifikan
Suahasil juga memastikan bahwa pelonggaran pengelolaan restitusi pajak telah mulai dijalankan oleh otoritas pajak.
"Kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan kita segera longgarkan dan teman-teman di DJP telah mulai melakukan pelonggaran ini," katanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga likuiditas dunia usaha, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan dana untuk membiayai kegiatan produksi, membayar pekerja, dan memenuhi kebutuhan operasional lainnya.
Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026.
Namun, penambahan restitusi dalam satu bulan terakhir terbilang terbatas. Nilainya hanya meningkat Rp 6,89 triliun dibandingkan posisi Agustus 2026 yang mencapai Rp 191,82 triliun.
Dengan demikian, restitusi pajak pada September 2026 tumbuh 3,59% secara bulanan. Pertumbuhan tersebut lebih lambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, restitusi pajak pada Agustus 2025 tercatat sebesar Rp 304,29 triliun. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp 323,92 triliun pada September 2025.
Baca Juga: Kemenkeu: Pemerintah Siapkan Perpres Pengalihan Saham Whoosh dan Penyelesaian Utang
Artinya, sepanjang September 2025, restitusi pajak bertambah Rp 19,63 triliun atau sekitar 6,45% dibandingkan posisi bulan sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini, tambahan restitusi pada September 2026 sebesar Rp 6,89 triliun hanya sekitar sepertiga dari penambahan pada September 2025.
Secara nominal, selisih tambahan restitusi antara kedua periode tersebut mencapai Rp 12,74 triliun.
Perlambatan penambahan restitusi tersebut menjadi salah satu latar belakang penting bagi dunia usaha yang membutuhkan kepastian arus kas. Karena itu, pelonggaran proses pencairan restitusi yang mulai dilakukan DJP diharapkan dapat membantu wajib pajak memperoleh haknya lebih cepat, terutama bagi industri padat karya dan UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














