kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Tiga Bulan Tersisa, Penerimaan Pajak Harus Digenjot Signifikan


Jumat, 09 Oktober 2026 / 17:44 WIB
Tiga Bulan Tersisa, Penerimaan Pajak Harus Digenjot Signifikan
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak masih berpotensi tidak mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

Meski menunjukkan pertumbuhan tahunan yang tinggi, pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp 750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga akhir September 2026 mencapai Rp 1.607,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Baca Juga: Indonesia Kaji Usulan Malaysia Bentuk Sustainable Haze Fund untuk Atasi Kabut Asap

Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tumbuh 24,1% dari sebelumnya Rp 1.295,3 triliun. Namun, untuk memenuhi target tahunan, pemerintah perlu mengumpulkan rata-rata Rp 250 triliun per bulan pada kuartal IV-2026.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, berdasarkan perkembangan realisasi, kinerja penerimaan pajak pada September lebih baik dibandingkan dengan Agustus. Penerimaan pada September juga lebih tinggi daripada periode yang sama pada 2024.

Menurutnya, perkembangan tersebut memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendekati target penerimaan pajak tahun ini. 

Terlebih, harga sejumlah komoditas masih bertahan pada level tinggi sehingga berpotensi menopang penerimaan negara.

"Secara historis, penerimaan pajak pada akhir tahun berpotensi mencapai target dalam APBN 2026. Terlebih lagi, harga beberapa komoditas masih tetap tinggi hingga saat ini," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10).

Fajry memperkirakan realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun dapat mencapai 98% hingga 100% dari target APBN 2026.

Meski demikian, dia mengingatkan adanya faktor yang dapat memengaruhi capaian penerimaan pajak neto, yakni percepatan pencairan restitusi pajak.

Menurutnya, apabila pemerintah mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang selama ini tersendat, realisasi penerimaan pada akhir tahun akan terkoreksi.

Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai target penerimaan pajak tahun ini sangat sulit tercapai sepenuhnya. Pasalnya, pemerintah masih harus mengejar kekurangan penerimaan sekitar Rp 750 triliun hanya dalam tiga bulan terakhir.

Dengan kebutuhan penerimaan rata-rata Rp 250 triliun per bulan, pemerintah harus mengumpulkan penerimaan sekitar 40% lebih tinggi dibandingkan rata-rata bulanan selama sembilan bulan pertama tahun ini.

Yusuf mengakui penerimaan pajak biasanya meningkat menjelang akhir tahun, terutama pada Desember. Namun, menurut perhitungannya, apabila setoran pada kuartal IV-2026 hanya meningkat sekitar 20% hingga 25% dari rata-rata sebelumnya, realisasi penerimaan pajak berpotensi berhenti pada kisaran 95% hingga 97% dari target.

Dengan skenario tersebut, kekurangan penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 110 triliun.

Dia juga mengingatkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,1% secara tahunan perlu dicermati lebih jauh. Pertumbuhan tersebut, menurutnya, turut dipengaruhi oleh basis penerimaan tahun lalu yang relatif rendah serta pembayaran restitusi yang lebih kecil pada September.

Jika pencairan restitusi mulai dipercepat pada kuartal IV-2026, penerimaan pajak neto berpotensi mengalami tekanan. Hal ini karena pengembalian pajak akan mengurangi penerimaan neto yang dicatat pemerintah.

Yusuf menambahkan, pemangkasan perjalanan dinas dan penundaan sejumlah belanja aparatur juga dapat dibaca sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap risiko penerimaan yang tidak mencapai target.

Langkah tersebut sekaligus mencerminkan upaya pemerintah mengantisipasi risiko pelebaran defisit APBN yang mendekati batas maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Pengamat Minta Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Pencairan Restitusi Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×