kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Pengamat Minta Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Pencairan Restitusi Pajak


Jumat, 09 Oktober 2026 / 17:15 WIB
Pengamat Minta Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Pencairan Restitusi Pajak
ILUSTRASI. Pemerintah disarankan untuk menetapkan batas waktu pelayanan pencairan restitusi pajak untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet meminta pemerintah menetapkan batas waktu pelayanan pencairan restitusi pajak untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak.

Langkah ini dinilai penting menyusul instruksi Menteri Keuangan Suahasil Nazara kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Yusuf menilai percepatan restitusi merupakan kebijakan yang tepat karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak, bukan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, keterlambatan pencairan restitusi dapat menghambat arus kas perusahaan. Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai operasional maupun kebutuhan modal kerja justru tertahan dalam proses administrasi perpajakan.

Baca Juga: Kemenkeu Telah Salurkan Belanja Bansos Rp 115,8 Triliun Sampai September 2026

"Menahannya terlalu lama sama dengan menggunakan dana perusahaan tanpa bunga. Dampaknya paling berat bagi industri padat karya dan berorientasi ekspor karena modal kerja mereka tertahan, padahal tekanan terhadap kegiatan usaha sedang meningkat," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10/2026).

Oleh karena itu, Yusuf menilai pelonggaran pengelolaan restitusi perlu diikuti dengan perbaikan tata kelola agar proses pencairannya tidak hanya lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian bagi wajib pajak.

Pemerintah, lanjutnya, perlu menetapkan batas waktu pelayanan, membuka data tunggakan restitusi secara berkala, serta memberikan kompensasi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: BI Prediksi Penjualan Eceran Terkontraksi 2,3% pada September 2026, Ini Pemicunya

Selain itu, Yusuf menilai pemerintah dapat memprioritaskan pencairan restitusi bagi industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan likuiditas. Namun, kebijakan prioritas tersebut tidak boleh mengesampingkan hak wajib pajak lain yang telah memenuhi persyaratan.

"Industri padat karya dan UMKM dapat diprioritaskan, tetapi hak wajib pajak lain yang memenuhi persyaratan tetap harus diselesaikan agar tidak muncul perlakuan yang tidak setara," katanya

Menkeu Instruksikan Percepatan Restitusi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan DJP Kementerian Keuangan untuk mempercepat pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak yang membutuhkan dukungan arus kas, terutama industri padat karya dan UMKM.

Suahasil menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus diproses sesegera mungkin. Percepatan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga likuiditas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasional.

"Saya telah memberikan instruksi pada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak wajib pajak untuk industri-industri yang memerlukan cashflow, industri padat karya, UMKM itu diberikan secepat mungkin diproses hak para wajib pajak ini," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga: Tanggapi Surat Edaran Pengetatan Belanja K/L, Kemenkeu Tak Pasang Target Penghematan

Menurut Suahasil, pemerintah memahami kebutuhan dunia usaha terhadap ketersediaan arus kas. Oleh karena itu, pemerintah akan melonggarkan pengelolaan restitusi agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berjalan lebih cepat.

Dia juga mengungkapkan bahwa DJP telah mulai menerapkan pelonggaran dalam pengelolaan restitusi tersebut.

"Kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan kita segera longgarkan dan teman-teman di DJP telah mulai melakukan pelonggaran ini," katanya.

Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyambut positif komitmen pemerintah untuk mempercepat pencairan restitusi yang tersendat dan tidak mempersulit wajib pajak dalam memperoleh haknya.

Fajry menilai perbaikan kinerja penerimaan pajak juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk merealisasikan percepatan tersebut. 

Menurutnya, langkah itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah mendengarkan keluhan pengusaha terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×