kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Kemenkeu: Pemerintah Siapkan Perpres Pengalihan Saham Whoosh dan Penyelesaian Utang


Jumat, 09 Oktober 2026 / 17:41 WIB
Kemenkeu: Pemerintah Siapkan Perpres Pengalihan Saham Whoosh dan Penyelesaian Utang
ILUSTRASI. Jumlah pelanggan KAI Group meningkat (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, termasuk penyelesaian kewajiban keuangan proyek tersebut yang mencapai sekitar US$ 7,3 miliar

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani mengatakan, rancangan Perpres tersebut akan mengatur pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan kereta cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah c.q. Kementerian Keuangan,” ujar Evita, dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Oktober, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga: Indonesia Kaji Usulan Malaysia Bentuk Sustainable Haze Fund untuk Atasi Kabut Asap

Ia menjelaskan, Perpres tersebut juga akan mencakup penyelesaian kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung secara menyeluruh dan hati-hati.

Menurut Evita, terdapat dua prinsip utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam proses tersebut. Pertama, memastikan layanan Whoosh tetap berjalan dengan baik karena telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat dan layanan publik.

Kedua, pemerintah memastikan kewajiban keuangan proyek dikelola secara terukur tanpa mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun keberlangsungan layanan kereta cepat tersebut.

Untuk menyiapkan regulasi tersebut, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perhubungan, BP BUMN dan BPI Danantara sedang menyiapkan rancangan Perpres dan harapannya Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang jelas termasuk pembagian peran masing-masing pihak mengenai hak dan kewajiban yang melekat," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Minta Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Pencairan Restitusi Pajak

Dengan demikian, setelah proses pengalihan saham berlangsung, pengelolaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diharapkan dapat berjalan secara baik, hati-hati (prudent), efektif, terintegrasi, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian bagi keberlanjutan operasional Whoosh sekaligus memastikan pengelolaan kewajiban keuangannya tetap terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×